Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum Pidana UMM menilai aksi main hakim sendiri dalam kasus pencurian ayam di Bali merupakan tindak pidana.
- Korban berinisial KD meninggal dunia setelah dikeroyok massa akibat tuduhan mencuri ayam aduan di Tabanan.
- Seluruh warga negara tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
- Peristiwa tersebut dinilai menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Malang (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kabupaten Tabanan, Bali, menyita perhatian kalangan akademisi hukum. Korban meninggal dunia setelah dihakimi massa akibat dugaan mencuri seekor ayam aduan pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri atau vigilantisme tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut justru melahirkan tindak pidana baru dan bukan menjadi solusi atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteks masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi menambah masalah baru. Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, itu melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Dosen Fakultas Hukum UMM tersebut menjelaskan, tindakan warga yang melakukan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan. Bahkan, pihak yang berada di lokasi namun membiarkan aksi kekerasan berlangsung tanpa berupaya mencegahnya juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur turut serta dalam tindak pidana.
Kukuh menegaskan bahwa setiap warga negara tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hak hidup seseorang harus dijamin hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menyayangkan tindakan massa yang dinilai tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban.
“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironis. Sangat tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” tegas akademisi Kampus Putih tersebut.
Menurut Kukuh, maraknya aksi main hakim sendiri juga menunjukkan masih adanya persoalan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai sebagian warga merasa proses hukum belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Karena itu, peristiwa di Tabanan dinilai harus menjadi momentum evaluasi bagi institusi penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Pertama, saya menilai bahwa warga secara hukum wajib percaya kepada penegak hukum. Peristiwa ini menjadi koreksi besar bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak terselenggaranya proses hukum yang adil dapat meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Menurutnya, penegakan hukum harus selalu didasarkan pada aturan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun.
“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang disepakati dan dijunjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang berlaku,” tutur Kukuh.
Kukuh berharap tragedi yang berawal dari dugaan pencurian ayam tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan. Ia juga mendorong kepolisian dan aparat penegak hukum terus memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, adil, dan berpihak pada prinsip negara hukum sehingga praktik main hakim sendiri tidak kembali terulang. [dan/beq]






