Blitar (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kembali terjadi. Kali ini sebanyak kurang lebih 920 butir pil obat terlarang jenis Double L ditemukan tergeletak di area branggang bagian dalam lapas.
Diduga kuat barang haram tersebut diselundupkan ke dalam Lapas Blitar dengan cara dilempar. Aksi pelemparan ratusan pil dobel L tersebut pun terekam CCTV.
Penemuan barang haram tersebut bermula saat Komandan Regu Pengamanan (Karupam) Suryo Wahyu Priawan bersama petugas anggota jaga, Sholakudin, sedang menjalankan patroli dan kontrol rutin di area branggang sekitar pukul 10.18 WIB Jumat (24/07/2026). Kegiatan kontrol ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku.
“Saat menyisir area branggang belakang Blok C1 Kamar 10, kecurigaan petugas membuahkan hasil. Mereka mendapati sebuah bungkusan misterius tergeletak di dekat dinding,” Ungkap Suwandi, Kepala Lapas Blitar, Senin (27/07/2026).
Mendapati bungkusan asing tersebut, Karupam segera melaporkan temuan kepada Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Plh. KPLP), I Wayan Surya Wirawan, untuk mendapatkan petunjuk penanganan.
Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan tim medis internal untuk mengidentifikasi barang bukti. Berdasarkan alat identifikasi medis yang tersedia, obat-obatan tersebut terindikasi kuat sebagai pil Double L.
“Lapas Kelas IIB Blitar resmi berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna melacak identitas pelaku pelemparan di luar area lapas,” tegasnya.
Saat ini Lapas Blitar tengah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Blitar Kota untuk melacak pelaku pelemparan ratusan butir pil dobel L tersebut. (owi/ian)






