Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) serius membatasi peredaran rokok elektrik di sekitar sekolah. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kawasan pendidikan steril.
Kebijakan ini berawal dari draf nota kesepahaman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim yang memuat batasan ruang gerak penjualan vape.
“Ada aturan jarak di lingkungan sekolah. Kita menyambut baik, karena kalau hanya di area dalam sekolah tentu lebih gampang dipantau,” kata Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, Jumat (24/7/2026).
Tantangan sesungguhnya muncul saat siswa melangkah keluar dari gerbang sekolah. Pengawasan di area sekitar butuh payung hukum tegas agar anak-anak tidak mudah mengakses produk tembakau alternatif tersebut.
“Setelah mereka keluar dari sekolah, apalagi masih berada di radius 100 sampai 200 meter, kita berharap mereka terlepas dari rokok konvensional maupun elektrik,” tegas Aries.
Aries menyebut bahwa perlindungan kesehatan usia remaja menjadi landasan kebijakan ini. Dindik Jatim sepakat dengan pandangan Bakesbangpol bahwa efek paparan rokok elektrik bagi pelajar berisiko tinggi.
“Bahaya rokok elektrik bagi anak-anak itu sangat luar biasa. Apalagi mereka masih muda, kita harapkan tidak mengenal dulu hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Praktik pengawasan di lapangan nantinya akan diserahkan kepada pihak internal sekolah. Guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, hingga kepala sekolah bakal turun tangan langsung.
“Kita minta guru BK, kepala sekolah, dan wali kelas memantau secara rutin tapi tidak disadari oleh murid. Jadi sewaktu-waktu akan dilakukan sidak,” jelasnya.
Laporan hasil inspeksi acak ini bakal dievaluasi setiap bulan. Pemprov Jatim ingin melihat kepatuhan nyata lingkungan terhadap aturan yang akan terbit melalui Surat Edaran (SE) Gubernur nantinya.
Rencana SE pembatasan jarak sebelumnya memicu protes dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim serta Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jatim. Aturan dinilai berisiko memukul roda ekonomi.
Pelaku usaha merasa pembatasan jarak kurang tepat sasaran. Mereka mendesak pemerintah agar lebih keras menindak ritel ilegal dan memperketat pengawasan larangan pembeli di bawah usia 21 tahun. [ipl/aje]






