Ringkasan Berita:
- Warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai menolak keberadaan usaha kos-kosan di kawasan perumahan.
- Penolakan mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
- Warga menilai kos-kosan skala besar berpotensi mengganggu kenyamanan, parkir, hingga keamanan lingkungan.
- Kuasa hukum warga meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan perda demi menjaga fungsi kawasan perumahan.
Surabaya (beritajatim.com) – Warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, menolak keberadaan usaha kos-kosan di lingkungan mereka. Penolakan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak yang mengatur larangan pembangunan kos-kosan di kawasan perumahan.
Kuasa hukum warga RW 11 Mulyorejo, Jozua Poli, mengatakan ketentuan dalam perda tersebut secara tegas mengatur fungsi kawasan perumahan sehingga tidak diperuntukkan bagi usaha kos-kosan berskala besar.
“Dalam aturan tersebut, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar,” kata Jozua Poli, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga membedakan secara jelas antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos dipahami sebagai tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan, sedangkan kos-kosan merupakan bangunan komersial yang seluruh kamarnya diperuntukkan sebagai usaha penyewaan.
“Perda ini juga mengatur kriteria ketat bagi usaha kos-kosan di luar zona perumahan, termasuk batas luas bangunan, kewajiban menyediakan lahan parkir di dalam persil, ketentuan penghuni, hingga larangan penyewaan harian,” ujarnya.
Jozua menilai keberadaan kos-kosan di kawasan Dharmahusada Permai berpotensi mengubah fungsi lingkungan perumahan dan menimbulkan berbagai dampak bagi warga. Kekhawatiran tersebut meliputi meningkatnya volume sampah, kepadatan lalu lintas, keterbatasan lahan parkir, hingga potensi gangguan keamanan akibat bertambahnya penghuni pendatang.
“Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan,” tegasnya.
Ia juga meminta pengembang maupun perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menghormati ketentuan yang telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, kepastian penegakan aturan diperlukan agar fungsi kawasan perumahan tetap terjaga serta kenyamanan warga tidak terganggu. [asg/beq]






