Surabaya (beritajatim.com) – Keluhan pengusaha parkir persil yang harus menanggung ganti rugi kendaraan hilang maupun rusak kembali mencuat di Surabaya. Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran memang mengatur penyelenggara parkir bertanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan, namun juga mewajibkan adanya perlindungan melalui asuransi.
Dalam Pasal 42 Perda Nomor 3 Tahun 2018, pemerintah daerah menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di area parkir yang dikelola badan usaha maupun perseorangan. Ketentuan tersebut menempatkan seluruh tanggung jawab operasional kepada penyelenggara parkir.
“Pasal 42 Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan, ‘Pemerintah Daerah tidak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian, kehilangan, maupun kerusakan kendaraan yang terjadi pada fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh badan usaha, badan hukum, maupun perseorangan.’” bunyi Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Perda yang sama juga mengatur kewajiban pengelola parkir untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa. Setiap kehilangan maupun kerusakan kendaraan yang dititipkan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.
“Dalam Pasal 43 Perda Nomor 3 Tahun 2018 ditegaskan, ‘Setiap penyelenggara tempat parkir bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan dan/atau barang bawaan, serta kerusakan kendaraan yang dititipkan di tempat parkir yang diselenggarakannya.’”
Ketentuan tersebut selama ini menjadi salah satu keberatan pelaku usaha parkir persil. Nilai ganti rugi yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dinilai berpotensi membebani keberlangsungan usaha apabila harus ditanggung sendiri.
Namun, Perda Nomor 3 Tahun 2018 juga mengatur mekanisme perlindungan bagi penyelenggara parkir. Setiap pengelola parkir persil diwajibkan mengasuransikan kendaraan yang diparkir sebagai bentuk pengalihan risiko.
“Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengatur, ‘Penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang diparkir terhadap risiko kehilangan dan kerusakan sebagai bentuk perlindungan.’”
Selain mewajibkan asuransi, regulasi tersebut juga mengatur sumber pembiayaan perlindungan kendaraan. Premi asuransi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tarif parkir sehingga dapat diperhitungkan dalam biaya yang dibayar pengguna jasa.
“Perda Nomor 3 Tahun 2018 juga menyebutkan, ‘Biaya premi asuransi perlindungan kendaraan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tarif atau biaya parkir yang ditetapkan penyelenggara.’”
Meski mekanisme tersebut telah diatur sejak 2018, implementasinya masih menjadi sorotan. Hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai jumlah penyelenggara parkir persil di Surabaya yang telah memenuhi kewajiban mengasuransikan kendaraan pelanggan maupun hasil pengawasan terhadap kepatuhan aturan tersebut. [asg/but]






