Ringkasan Berita
* Pemprov Jawa Timur dikabarkan tengah menggodok Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah.
* Kebijakan ini memicu sorotan dari KADIN Jatim dan APVI Jatim yang menilai pembatasan jarak tidak efektif dan berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja. Pelaku usaha mendorong pemerintah untuk lebih berfokus pada pengawasan ketat batasan usia konsumen di bawah 21 tahun serta penegakan hukum bagi ritel ilegal.
———————————————————————–
Surabaya (beritajatim.com) — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang dikabarkan tengah mematangkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah menuai respons kritis dari pelaku usaha. Aturan yang diisukan terbit pekan ini dinilai berpotensi mengganggu iklim usaha dan keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa pembatasan jarak tempat penjualan sebenarnya tidak mendesak. Menurutnya, substansi utama dari regulasi seharusnya berfokus pada penegakan aturan batas usia konsumen.
“Pelarangan penjualan radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu. Kuncinya hanya cukup dengan batasan umur larangan tidak menjual kepada usia di bawah 21 tahun, dan tentunya pengawasannya harus ditingkatkan, bukan jarak penjualan,” tegas Adik, Kamis (23/7/2026).
Adik menilai, implementasi pembatasan jarak di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Surabaya akan menghadapi kendala teknis yang rumit di lapangan. Pusat perdagangan dan kawasan pendidikan kerap berdekatan, sehingga pendekatan berbasis radius dinilai kurang realistis.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim sebelumnya telah menerbitkan Perda Nomor 4/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pergub Nomor 16/2025 yang menginduk pada PP 28/2024. Namun, kedua aturan tersebut belum merinci larangan radius 200 meter bagi produk vape. KADIN Jatim bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna menyuarakan keberatan terkait aturan pembatasan jarak dalam PP 28/2024.
Dukungan terhadap perlindungan anak dan remaja sejatinya juga disuarakan oleh kalangan industri. Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jatim, Sandi, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan semangat pemerintah dalam membatasi akses rokok elektronik bagi anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, APVI sejauh ini telah memelopori Responsible Vape Retail Program. Program kepatuhan internal ini mewajibkan peritel:
* Memverifikasi usia pembeli secara ketat (minimal 21 tahun).
* Mengikuti pelatihan khusus retailer.
* Memasang materi edukasi perlindungan anak di setiap toko.
* Menyediakan kanal pelaporan untuk membantu aparat mengidentifikasi produk ilegal.
Oleh karena itu, APVI berharap setiap kebijakan baru yang dirumuskan Pemprov Jatim melibatkan dialog yang inklusif bersama para pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang proporsional.
“Kami berharap setiap kebijakan yang disusun mempertimbangkan efektivitas implementasi, berdasarkan kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha yang legal,” pungkas Sandi.[rea]






