Probolinggo (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan kasus pelemparan bondet yang melukai seorang mahasiswa di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. Polisi menemukan bahwa perakit bahan peledak rakitan tersebut ternyata masih berusia 14 tahun dan mengaku belajar membuat bondet melalui media sosial TikTok.
Temuan itu diungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan kurang dari tiga jam setelah aksi pelemparan bondet yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan.
Korban berinisial MT (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Mayangan, menjadi sasaran lemparan bondet ketika sedang bermain sepak bola bersama teman-temannya. Ledakan bondet menyebabkan korban mengalami luka, sementara para pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku melempar bondet ke arah korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka, kemudian para pelaku melarikan diri kembali ke base camp mereka,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan menelusuri jejak pelaku hingga sebuah gudang bekas pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Lokasi itu diduga dijadikan markas berkumpul sekaligus tempat pesta minuman keras sebelum para pelaku beraksi.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan lima orang, yakni AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Dari lokasi, petugas menyita satu bondet siap ledak, empat bilah celurit, bahan peledak, serta dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta baru. Tersangka FB (14) diduga menjadi perakit bondet yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kepada penyidik, remaja itu mengaku mempelajari cara merakit bondet dari konten di TikTok. Sementara bahan-bahan seperti belerang dan aluminium powder dibeli secara daring melalui toko online.
“Pengakuan tersangka, bondet tersebut dibuat sendiri setelah belajar dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko online,” kata Rico.
Selain bondet siap pakai, polisi juga menyita belerang murni, campuran belerang dan aluminium powder, aluminium powder, saringan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit bahan peledak rakitan.
Kapolres menjelaskan, motif para pelaku adalah mencari kelompok lain untuk melakukan aksi balas dendam. Namun, saat melintas di kawasan Malioboro Mayangan, mereka justru melempar bondet ke arah sekelompok pemuda yang sedang bermain bola tanpa didahului perselisihan.
“Motifnya para pelaku berniat membalas dendam, tetapi salah sasaran sehingga yang menjadi korban adalah kelompok pemuda yang sedang bermain bola,” tegasnya.
Dua tersangka dewasa kini ditahan, sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara pelaku lainnya dijerat sesuai peran masing-masing.
Polres Probolinggo Kota juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami pastikan apakah benar berkaitan dengan kelompok yang sama atau tidak,” pungkas AKBP Rico Yumasri. (rap/ian)






