Banyuwangi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jalur distribusi gas Elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Hasilnya, stok dipastikan aman dan tidak ditemukan adanya praktik kecurangan.
Sidak yang dipusatkan di salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi ini bertujuan menjamin ketersediaan gas bagi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari akurasi mesin pengisian, jalur pipa distribusi, kualitas segel, hingga pengambilan sampel berat tabung.
“Selama sidak dilakukan, bersyukur tidak ditemukan adanya indikasi pengurangan takaran, manipulasi volume, maupun praktik pengoplosan gas yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan data kuota tahun 2026, Kabupaten Banyuwangi mendapatkan alokasi sebanyak 18.318.667 tabung atau setara 54.956 metrik ton. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 4.903.360 tabung atau 108,8 persen dari kuota year to date (YTD).
Rata-rata penyaluran harian tercatat mencapai 63.500 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pangkalan aktif.
Meski stok dalam kondisi melimpah, kepolisian mengingatkan bahwa Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Penggunaan oleh sektor usaha menengah ke atas seperti hotel, restoran besar, hingga usaha laundry dilarang.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berjenjang, mulai dari agen hingga pengecer.
“LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal, baik itu penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik rakyat, maupun tindakan pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi,” tegasnya. [alr/beq]






