Ringkasan Berita:
- Berani Backpacker menegaskan Femas Yani Arianto bukan hilang di Korea Selatan, melainkan meninggalkan rombongan tanpa izin.
- Travel mengklaim seluruh proses screening dan verifikasi dokumen peserta telah dilakukan sebelum keberangkatan.
- Setelah Femas tidak kembali ke rombongan, Tour Leader dan Tour Guide langsung berkoordinasi dengan imigrasi Korea Selatan serta menghubungi keluarga peserta.
- Travel juga meluruskan isu denda Rp125 juta yang disebut merupakan konsekuensi perjanjian dengan operator visa, bukan sanksi dari Pemerintah Korea Selatan.
Madiun (beritajatim.com) – Kasus warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Femas Yani Arianto, yang sebelumnya ramai disebut hilang di Korea Selatan mendapat penjelasan dari pihak penyelenggara perjalanan wisata. Berani Backpacker menegaskan Femas bukan hilang, melainkan meninggalkan rombongan tanpa sepengetahuan Tour Leader maupun Tour Guide saat perjalanan wisata berlangsung.
Owner Berani Backpacker, Muhammad Fariz Ragil Ramadhani, mengatakan pihaknya telah menjalankan prosedur operasional sebelum keberangkatan. Proses tersebut meliputi screening peserta, komunikasi awal, observasi selama pendaftaran, hingga verifikasi dokumen melalui provider pengurusan visa.
“Yang perlu kami luruskan, peserta atas nama Femas bukan hilang, melainkan memisahkan diri atau kabur dari rombongan tanpa sepengetahuan Tour Leader maupun Tour Guide,” ujar Fariz dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (21/7/2026).
Menurut Fariz, sebelum berangkat Femas juga sempat datang langsung ke kantor Berani Backpacker untuk meminta penjelasan mengenai program perjalanan wisata yang akan diikutinya. Seluruh dokumen persyaratan visa, termasuk rekening koran dan dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada provider untuk diverifikasi sesuai ketentuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama perjalanan di Korea Selatan. Pada malam hari, Femas disebut meninggalkan rombongan tanpa memberikan pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide.
Saat waktu berkumpul yang telah ditentukan, Femas tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Mengetahui kondisi itu, Tour Leader langsung berupaya menghubungi Femas melalui sambungan telepon maupun pesan singkat agar kembali bergabung dengan rombongan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Tour Guide melaporkan kejadian tersebut kepada instansi pemerintah atau imigrasi setempat sebagai pemberitahuan resmi bahwa ada peserta yang meninggalkan rombongan. Tour Guide juga berupaya membuat laporan ke kepolisian setempat, namun laporan tersebut belum dapat diterima karena mengikuti prosedur yang berlaku di Korea Selatan.
Secara bersamaan, tim Berani Backpacker di Indonesia menghubungi keluarga Femas yang tercantum sebagai sponsor perjalanan untuk meminta konfirmasi dan menggali informasi terkait keberadaan peserta. Hingga kini, pihak travel mengaku terus berkoordinasi dengan Tour Leader, Tour Guide, serta pihak terkait di Korea Selatan untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Berani Backpacker juga mengungkap hasil penelusuran saat mendatangi rumah keluarga Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Menurut Fariz, awalnya keluarga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan menyebut seluruh dokumen perjalanan dibuat sendiri oleh Femas tanpa sepengetahuan orang tua. Namun setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut, pihak travel mengaku menemukan sejumlah fakta yang berbeda dengan keterangan awal keluarga.
Di antaranya, ibu Femas selaku sponsor perjalanan disebut mengakui mencetak rekening koran secara pribadi di bank, menandatangani surat sponsor, serta menghapus riwayat percakapan dan panggilan telepon dengan anaknya. Selain itu, pihak travel juga menyebut keluarga tidak menyampaikan secara utuh mengenai latar belakang pendidikan Femas yang pernah mengikuti pendidikan bahasa di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan tujuan bekerja di Korea Selatan.
Fariz juga mengklaim terdapat perbedaan keterangan mengenai keberadaan Femas sebelum keberangkatan. Menurut keluarga, Femas telah sekitar satu bulan tidak berada di rumah. Namun berdasarkan informasi warga sekitar, Femas disebut masih berada di kampung halamannya dan sempat mengikuti Salat Jumat pada 26 Juni 2026, beberapa hari sebelum keberangkatan ke Korea Selatan.
Fariz mengakui insiden tersebut menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, mulai dari penyelenggara perjalanan, operator visa, Tour Leader, Tour Guide, peserta lain dalam rombongan hingga keluarga peserta. Namun menurutnya, kerugian terbesar justru bukan persoalan finansial.
“Kalau buat saya, kerugian terbesar justru bukan soal uang. Yang paling berat adalah kepercayaan. Kepercayaan dari operator visa, partner di luar negeri, sampai pihak kedutaan. Membangun kepercayaan itu butuh waktu bertahun-tahun, tapi satu kejadian seperti ini bisa membuat banyak pihak menjadi lebih berhati-hati,” ungkapnya.
Fariz juga meluruskan informasi yang beredar terkait denda Rp125 juta yang disebut harus ditanggung Berani Backpacker. Ia menegaskan denda tersebut bukan berasal dari Pemerintah Korea Selatan maupun Kedutaan Besar Korea Selatan.
“Terkait denda Rp125 juta yang ramai dibahas, saya juga ingin meluruskan bahwa denda tersebut merupakan konsekuensi berdasarkan perjanjian kerja sama antara kami dengan operator visa. Jadi itu bukan denda dari Pemerintah Korea Selatan ataupun dari pihak kedutaan, melainkan bagian dari agreement bisnis antara travel dan operator visa apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta,” jelasnya.
Meski demikian, Fariz menegaskan Berani Backpacker tetap berkomitmen bersikap kooperatif dan membantu proses agar Femas dapat ditemukan serta dipulangkan ke Indonesia melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Tour Leader, Tour Guide, keluarga, dan instansi terkait di Korea Selatan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian. [rbr/beq]






