Ringkasan Berita:
- Polres Bangkalan menangkap residivis narkotika yang diduga kembali mengedarkan sabu setelah tiga bulan bebas dari penjara.
- Dua pria yang diduga membantu mengedarkan sabu turut diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Tanjung Bumi.
- Polisi menyita puluhan plastik klip berisi sabu siap edar dari para terduga pelaku.
- Penyidik masih memburu pemasok sabu berinisial Sahri yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial HM yang diduga kembali mengedarkan sabu setelah baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas.
HM ditangkap bersama dua pria yang diduga menjadi kaki tangannya, yakni Moh. Roi (MR) dan Deddy Irawan (DI), dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (7/7/2026).
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah HM sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari lokasi kami mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti sabu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 42 plastik klip yang dikuasai HM. Barang bukti tersebut terdiri atas 28 plastik klip kosong dan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,23 gram.
Sementara itu, dari tangan DI, petugas menyita delapan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,24 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga MR dan DI berperan membantu HM menjual sabu kepada pembeli. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik HM. Mereka berperan membantu menjualkan kepada pembeli dengan mendapat upah 10 persen dari hasil penjualan,” jelas Kiswoyo.
Kepada penyidik, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Sahri yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuannya, ia membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp600 ribu per gram atau senilai Rp6 juta.
Polisi mengungkapkan HM bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang baru sekitar tiga bulan keluar dari rumah tahanan sebelum kembali ditangkap dalam perkara serupa.
“HM adalah residivis kasus narkotika. Baru sekitar tiga bulan keluar dari rumah tahanan, tetapi kembali melakukan tindak pidana yang sama. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan akan terus kami tindak tegas,” tegas Iptu Kiswoyo.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu Sahri yang diduga menjadi pemasok sabu sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangkalan. [sar/beq]






