Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo menyatakan siap menghadapi langkah banding yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kesiapan setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan.
Sikap tersebut disampaikan warga saat berkumpul bersama kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfarouq, S.H., dan Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency, Suhartono, selaku penggugat, di lokasi bekas pembongkaran tembok, Minggu (19/7/2026).
Dimas mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum yang ditempuh Pemkab Sidoarjo di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Kami sudah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti hukum dan argumentasi di persidangan PTUN sebelumnya sudah kami berikan secara komprehensif kepada majelis hakim,” ujarnya.
Menurut Dimas, majelis hakim PTUN Surabaya pada putusan tingkat pertama telah menemukan adanya cacat prosedur dalam tindakan pembongkaran tembok pembatas yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.
Ia juga menyampaikan penilaiannya bahwa pelaksanaan pembongkaran di lapangan dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.
“Kalau dilihat putusan pertama, di situ jelas sekali terlihat adanya cacat prosedur. Bahkan, ada tindakan-tindakan premanisme atau kesewenang-wenangan yang dilakukan Bupati Subandi melalui aparat Satpol PP di lapangan saat pembongkaran tembok pembatas antarperumahan saat itu,” ujar Dimas.
Selain itu, Dimas menilai terdapat dugaan keberpihakan kebijakan pemerintah daerah terhadap kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan warga yang telah lama tinggal di Perumahan Mutiara Regency.
“Sangat kentara ada kepentingan tertentu untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, sampai-sampai tega menginjak-injak kepentingan warga sendiri. Ketidakbenaran seperti ini sempat mengalahkan semua hal, tapi akhirnya hukum meluruskannya,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap majelis hakim di tingkat banding tetap memeriksa perkara secara objektif dan menyeluruh.
“Kami berharap majelis hakim tinggi dapat melihat kasus ini secara objektif dan komprehensif seperti yang dilakukan hakim di tingkat pertama. Kebenaran harus tetap ditegakkan demi masyarakat luas,” katanya.
Kemenangan di tingkat pertama juga disambut positif oleh warga. Salah seorang warga Mutiara Regency, Rawi Kara, mengaku bersyukur karena gugatan masyarakat terhadap pemerintah dapat dikabulkan pengadilan.
“Saya sangat bersyukur, jarang sekali perlawanan warga melawan pemerintah bisa dimenangkan warga. Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan kini kami yakin keadilan itu masih ada. Kita sudah memenangkan satu ronde, keadilan dan kebenaran akan terkuak dan kami siap terus berjuang demi hak-hak warga,” ungkapnya.
Ketua RW 16 Mutiara Regency, Suhartono, mengajak seluruh warga tetap menjaga kondusivitas lingkungan selama proses hukum masih berlangsung.
“Untuk warga penghuni Mutiara Regency mari kita tetap bersatu padu dalam menjaga kekondusifan perumahan kita. Ini bukan sebuah kemenangan namun ini merupakan cambuk buat kita untuk selalu bersadar diri dalam kehidupan. Kita hanya berusaha mempertahankan hak-hak kita tanpa merebut hak orang lain, itu yang utama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi warga.
“Sekali lagi terima kasih saya selaku warga MR kepada tim pengacara dan hakim pemutus perkara yang telah memberikan rasa keadilan untuk warga MR,” ujarnya.
Putusan PTUN Surabaya
Sebelumnya, PTUN Surabaya melalui putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang diumumkan secara daring pada Jumat (17/7/2026) mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency. Majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H. menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan pada periode 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Bupati Sidoarjo, Subandi, untuk memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas seperti kondisi semula. Selain itu, tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000.
Pemkab Memastikan Banding
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo memastikan akan mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Ray, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Terhadap putusan PTUN itu pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Karena putusan di tingkat pertama ini belum inkracht,” jelas Komang.
Ia menambahkan, pembongkaran pagar seng yang dipasang pihak Mutiara Regency maupun tindak lanjut lainnya baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah Pemkab membuka akses jalan merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo serta mengacu pada petunjuk Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Pemkab Sidoarjo ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai dengan permintaan warga dua desa tersebut,” pungkasnya. (isa/but)






