Jakarta (beritajatim.com) – Temuan data digitalisasi Pertamina per Maret 2026 mengungkap adanya kendaraan melakukan pengisian BBM hingga 82 kali dalam sebulan dengan total volume mencapai 4.992 liter. Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
“Aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada oknum praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui modus ‘ambil jatah’ sistematis,” desak Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, Jumat (17/7/2026).
Dia menegaskan, tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang merampas hak masyarakat kecil. Menurutnya, fenomena ini sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan adanya modus yang dirancang secara sistematis untuk mengakali aturan.
“Pelaku seperti ini harus dihukum tegas karena telah menyalahgunakan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Ratna menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan (logging), tetapi juga instrumen pencegahan (prevention).
Ia mengingatkan bahwa kegagalan sistem dalam memblokir transaksi mencurigakan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
“Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi alat pencatatan, tetapi gagal menjadi instrumen pencegahan. Negara harus hadir memastikan setiap liter BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal,” katanya. (hen/ian)






