Lumajang (beritajatim.com) – Bencana kekeringan yang melanda wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berpotensi menyebabkan 21 kecamatan rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, telah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026. Status tanggap darurat bencana kekeringan akan berlangsung hingga 7 Oktober 2026.
Saat ini terdapat 6 kecamatan yang sudah terpetakan mengalami kekeringan dan krisis air bersih.
Adapun 6 titik tersebut mencakup Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro.
Pemkab Lumajang juga menetapkan seluruh 21 kecamatan sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho mengatakan, sedikitnya telah terjadi tiga kali kebakaran lahan sejak awal Juli 2026.
Terdapat juga satu kejadian kebakaran hutan di kawasan blok Gunung Pucang Rangga, Desa Condro, Kecamatan Pasirian.
“Jadi, kami mencatat telah terjadi tiga kebakaran lahan tebu, dua kebakaran rumah warga, serta satu kebakaran hutan dengan luas mencapai sekitar dua hektare sejak awal Juli,” ucap Isnugroho di Lumajang, (17/7/2026).
Isnugroho memastikan BPBD telah menyiagakan personel di pos komando untuk mengantisipasi potensi kebakaran selama musim kemarau.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi kekeringan maupun kebakaran di wilayahnya.
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun langsung kepada BPBD.
“Jadi, warga bisa melapor lewat kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun langsung kepada BPBD. Jika laporan sudah kita terima, kami segera melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan,” ungkap Isnugroho. (has/but)






