Sampang (beritajatim.com) – Penanganan perkara dugaan rudapaksa bergilir terhadap seorang anak perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, memasuki tahapan baru.
Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kedelapan tersangka telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara itu siap memasuki proses penuntutan di Pengadilan.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, seluruh tersangka yang diserahkan merupakan usia remaja.
Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sampang terhadap delapan tersangka yang merupakan remaja,” kata Nur Fajri Alim, Kams (16/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih merampungkan berkas perkara terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Proses pemberkasan dilakukan secara bertahap agar seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses pemberkasan,” ujarnya.
Polres Sampang memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (sar/ted)






