Blitar (beritajatim.com) — Jagat maya dihebohkan oleh kontroversi konten video dan lagu terbaru dari penyanyi dangdut Mala Agatha dan penari Icha Cellow. Menanggapi keresahan yang meluas di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap karya yang dinilai mengandung unsur pornografi serta tidak memiliki nilai edukasi tersebut.
Kontroversi ini mencuat dipicu oleh pengubahan lirik lagu bertajuk “Gapapa” yang dibawakan oleh kedua publik figur tersebut. Setelah melakukan pencermatan, MUI Blitar menilai lirik hasil modifikasi itu sarat akan muatan mesum yang secara terang-terangan melanggar norma agama dan kesusilaan.
Lagu tersebut dipandang berbahaya bagi moral publik. Jika terus dibiarkan beredar luas tanpa ada tindakan tegas, konten ini dikhawatirkan dapat merusak mentalitas masyarakat, terutama generasi muda yang sangat aktif mengakses media sosial.
Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas beredarnya karya seni yang tidak mendidik ini. Pihaknya menyoroti tajam pilihan diksi dalam lirik lagu yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan dan berpotensi berdampak buruk jika didengar oleh anak-anak.
Jamil menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk mengawal moralitas umat dan tidak akan tinggal diam melihat kemerosotan moral yang semakin merajalela di ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan lagu tersebut dengan lirik yang sangat merendahkan perempuan dan tidak patut didengar anak-anak. Kita tidak boleh diam saja. Segala hal yang dilarang agama harus kita suarakan dan perbaiki,” tegas Jamil Mashadi, Kamis (16/07/2026).
Bukan sekadar memberikan teguran lisan, MUI Kabupaten Blitar mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera turun tangan memproses perkara ini secara hukum yang berlaku. Intervensi hukum dinilai menjadi jalan keluar paling efektif untuk meredam polemik.
MUI berharap respons cepat dari pihak kepolisian dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku industri hiburan agar tidak lagi memproduksi konten-konten kontroversial yang menabrak batasan moral demi popularitas semata.
Hingga saat ini, masyarakat luas terus memantau dan menanti langkah tegas serta konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang sempat memicu kegaduhan publik ini. (owi/but)






