Bondowoso (beritajatim.com) – Perum Perhutani KPH Bondowoso menegaskan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang sedang berjalan tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan, tetapi juga disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan lahan tetap sesuai peruntukannya.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, mengatakan Perhutani hanya menjalankan tugas sebagai pengelola kawasan hutan milik negara sekaligus operator dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
“Pemilik hutannya adalah negara. Perhutani sebagai pengelola mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Program PPTKH ini merupakan program pada masa Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tempat tinggalnya berada di kawasan hutan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Munir menjelaskan, usulan PPTKH di Bondowoso diajukan sejak 2021. Setelah melalui berbagai tahapan administrasi dan verifikasi, Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan baru diterbitkan pada 2025 untuk seluruh wilayah yang diusulkan.
Sebagai tindak lanjut, pada 17 Juni 2026 telah digelar rapat koordinasi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Bondowoso bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta untuk membahas tahapan pelaksanaan di lapangan.
Wilayah yang masuk dalam program tersebut tersebar di sejumlah desa, yakni Desa Sumbercanting di Kecamatan Botolinggo; Jirek Mas, Solor dan Bajuran di Kecamatan Cermee; Curahpoh dan Sumbersalak di Kecamatan Curahdami; Taman dan Kabuaran di Kecamatan Grujugan; Kalianyar, Kalisat dan Sempol di Kecamatan Ijen; Pecalongan di Kecamatan Sukosari; Sukorejo, Sumberwringin dan Tegaljati di Kecamatan Sumberwringin; Tanggulangin di Kecamatan Tegalampel; serta Gunosari dan Pakisan di Kecamatan Tlogosari.
Menurut Munir, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Apabila lahan yang telah dilepaskan dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan, statusnya dapat ditinjau kembali.
Ia mencontohkan kasus di Mojokerto, ketika lahan yang diperuntukkan sebagai permukiman justru diperjualbelikan hingga direncanakan menjadi kawasan hotel.
“Kalau tidak sesuai peruntukan bisa dievaluasi ulang. Ada kejadian di Mojokerto, permukiman itu dijual ke investor sampai mau dijadikan hotel. Itu menjadi pelajaran agar program ini benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya,” katanya.
Munir juga mengingatkan bahwa PPTKH merupakan program terakhir dari pemerintah. Karena itu, setelah SK pelepasan kawasan diterbitkan, masyarakat tidak diperbolehkan lagi mendirikan bangunan baru di kawasan hutan di luar lokasi yang telah ditetapkan.
“Program ini yang terakhir. Jadi pasca terbitnya SK, kalau kemudian ada yang mendirikan rumah baru di kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyatakan pihaknya ikut mengawal proses validasi dan verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui BPKH Yogyakarta terhadap usulan pelepasan kawasan hutan yang selama puluhan tahun telah menjadi permukiman warga.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan validasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat selesai, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. (awi/ted)






