Pasuruan (beritajatim.com) – Sinergi kelembagaan terus diperkuat oleh jajaran badan usaha milik negara guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan di atas koridor hukum yang sah. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi tata kelola korporasi serta perlindungan menyeluruh terhadap aset-aset strategis milik negara.
Upaya mitigasi risiko hukum tersebut diimplementasikan melalui jalinan kemitraan formal yang mengikat antara penyedia jasa kelistrikan dengan aparat penegak hukum setempat. Melalui kesepakatan tertulis ini, penyelesaian berbagai dinamika administrasi dan sengketa lahan dinilai akan menjadi lebih objektif serta profesional.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan dan keputusan memiliki dasar hukum yang kuat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Manager PLN UP3 Pasuruan, Agus Susanto.
Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang difasilitasi oleh Korps Adhyaksa. Pendampingan tersebut dinilai sangat krusial dalam mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dari tahap perencanaan hingga eksekusi di lapangan.
Persoalan di sektor kelistrikan diakui tidak hanya terbatas pada gangguan teknis semata, melainkan kerap bersinggungan dengan klaim sepihak dari pemangku kepentingan lain. Oleh karena itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu meminimalisasi potensi gugatan perdata maupun tata usaha negara sejak dini.
“Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, kami berharap risiko hukum dapat dicegah sejak dini. Kepastian hukum juga penting untuk menjaga aset negara dan mendukung keberlanjutan pelayanan listrik kepada masyarakat,” tambah Agus.
Dampak positif lain dari kesepakatan ini adalah meningkatnya pemahaman regulasi di kalangan pegawai internal PLN agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, otoritas kejaksaan menegaskan kesiapannya untuk mengawal penuh seluruh aktivitas bisnis strategis yang dijalankan oleh mitra korporasinya. Pendekatan preventif akan lebih diutamakan melalui ruang konsultasi terbuka ketimbang hanya berfokus pada penanganan konflik yang sudah telanjur mencuat ke permukaan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada PLN UP3 Pasuruan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mencegah maupun menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rustandi Gustawirya saat memberikan sambutan resmi.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi modal utama bagi kedua instansi dalam memberikan kontribusi pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)






