Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi IV DPRD Bondowoso menyoroti pola penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih menumpuk pada penghujung tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar pelaksanaan program dan kualitas belanja daerah lebih optimal.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, usai rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).
Menurut Majid, hasil evaluasi Komisi IV menunjukkan realisasi belanja modal di sejumlah OPD masih banyak dilakukan setelah pertengahan tahun. Padahal, proses perencanaan anggaran sejak awal tahun telah disusun secara bertahap.
“Dari bulan Januari sampai September itu perencanaannya linier. Tapi realisasi di akhir tahun masih Mbendol Mburi. Penutupan buku Desember tanggal 20, tetapi sekitar 15 hari sebelum tutup buku justru banyak pencairan anggaran,” ujarnya.
Selain menyoroti pola penyerapan anggaran, Komisi IV juga mencermati besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di sejumlah OPD. Dinas Pendidikan, misalnya, dengan pagu anggaran sekitar Rp526 miliar masih menyisakan Silpa sebesar Rp36 miliar, yang terdiri atas sekitar Rp25 miliar belanja pegawai dan Rp11 miliar belanja modal.
Sementara itu, Dinas Kesehatan mencatat Silpa sekitar Rp38 miliar, sedangkan RSUD dr Koesnadi Bondowoso sebesar Rp22 miliar.
Majid mengatakan, Komisi IV juga menemukan persoalan dalam distribusi obat-obatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Menurutnya, obat dari Kementerian Kesehatan baru disalurkan ke Dinas Kesehatan Provinsi pada April hingga Juni, kemudian diterima Pemerintah Kabupaten Bondowoso sekitar Juli.
Akibatnya, masa pemanfaatan obat menjadi lebih pendek karena sebagian besar memiliki masa kedaluwarsa sekitar satu tahun.
“Temuan kami berdasarkan LHP berkaitan dengan obat-obatan. Dari Kementerian Kesehatan turun ke Dinas Kesehatan Provinsi sekitar April sampai Juni, kami baru menerima pada Juli. Sementara masa kedaluwarsanya satu tahun,” katanya.
Karena itu, Komisi IV meminta pemerintah memperbaiki pola distribusi obat agar pengiriman ke daerah dilakukan lebih awal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan masa penggunaan obat sekaligus meminimalkan potensi obat kedaluwarsa di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami berharap distribusi obat-obatan tidak lagi dilakukan pada pertengahan tahun sehingga waktu pemanfaatannya lebih panjang dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Majid. (awi/but)






