Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengambil keputusan mengejutkan dengan resmi meniadakan pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026. Langkah berat ini terpaksa diambil lantaran kondisi fiskal daerah yang kian menyusut akibat membengkaknya alokasi belanja pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengungkapkan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada perhitungan kemampuan keuangan daerah yang sudah tidak lagi longgar. Meskipun pemerintah pusat memberikan lampu hijau bagi tiap daerah untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan, realitas anggaran di Kabupaten Blitar berkata lain.
“Pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Blitar sudah menyentuh angka 37 persen,” ujar Khusna, Rabu (8/7/2026).
Melihat angka yang telah melampaui ambang batas regulasi tersebut, Pemkab Blitar memilih realistis. Menambah personil baru melalui jalur CPNS tahun ini dinilai justru akan memperparah ketimpangan postur anggaran daerah.
Keputusan moratorium ini memicu ironi tersendiri. Di satu sisi anggaran tersedot raksasa untuk belanja pegawai, namun di sisi lain, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar justru menjerit kekurangan staf.
Kondisi kelangkaan pegawai ini bahkan sudah berada di level kritis, terutama pada unit pelaksana pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan. (owi/but)






