Ringkasan Berita
OJK meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi judi online.
Bank juga diminta menutup rekening lain yang terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
OJK mencabut izin usaha satu BPR di Klaten dan menyita 41 aset kasus perbankan syariah.
RDK OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian.
Kediri (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak praktik judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Juli 2026 dan diumumkan melalui siaran pers Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah.
OJK Perintahkan Bank Perketat Pengawasan Rekening
Dalam keterangannya, OJK menyebut perbankan diminta melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening, meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.836 rekening.
Rekening-rekening tersebut terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperluas pengawasan dengan menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pelaku membuka rekening baru untuk melanjutkan aktivitas ilegal.
Cabut Izin BPR di Klaten
Dalam penegakan ketentuan di sektor perbankan, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sita 41 Aset Kasus Perbankan Syariah
OJK juga mengungkap keberhasilan penyidiknya dalam menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari proses asset recovery atau pemulihan kerugian bank.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut OJK, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat agar penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif.
Stabilitas Keuangan Nasional Dinilai Tetap Terjaga
Dalam RDK Bulanan, OJK juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga meskipun perekonomian global menghadapi berbagai tantangan.
Meredanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah telah mengurangi tekanan pada pasar energi dunia, ditandai dengan harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik.
Namun, OJK mengingatkan bahwa risiko geopolitik masih perlu diwaspadai karena potensi eskalasi baru tetap terbuka.
Di sisi lain, organisasi internasional seperti OECD dan World Bank merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi masing-masing 2,8 persen dan 2,5 persen.
Revisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya tekanan inflasi di sejumlah negara.
Ekonomi Domestik Masih Stabil
Untuk kondisi dalam negeri, OJK mencatat beberapa indikator ekonomi mengalami moderasi.
Aktivitas manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Meski demikian, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter yang dinilai mampu meredam tekanan eksternal.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. [nm/ted]






