Banyuwangi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (51), warga Kecamatan Sempu, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 saat korban utama masih berusia 14 tahun. Kini korban telah berusia 16 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama mengaku mengalami dugaan pencabulan sebanyak 16 kali. Sementara seorang korban lainnya mengaku mengalami dugaan pencabulan satu kali.
“Aksi pencabulan dilakukan di lingkungan pesantren pada ruangan yang memiliki akses terbatas,” ujar Kompol Lanang.
Ia menjelaskan, tersangka menggunakan modus berbeda terhadap masing-masing korban. Kepada korban pertama, pelaku berpura-pura meminta dipijat agar dapat melancarkan aksinya.
Sementara terhadap korban kedua, tersangka mengaku akan melakukan ruqyah. Modus tersebut digunakan karena mengetahui korban sebelumnya pernah mengalami kesurupan, sehingga pelaku menawarkan bantuan untuk menyembuhkannya.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, sejauh ini tidak ditemukan adanya ancaman dari tersangka. Namun korban merasa tertekan karena tersangka merupakan sosok yang dihormati. Hal itu juga menjadi alasan mengapa korban baru berani melaporkan kasus tersebut sekarang,” jelasnya.
Kompol Lanang menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain maupun fakta-fakta tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” pungkas Kompol Lanang. [alr/but]






