Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Bondowoso menyoroti meningkatnya piutang daerah hingga belanja perjalanan dinas dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi perhatian fraksi tersebut karena dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Abdul Majid, mengatakan saldo piutang Pemerintah Kabupaten Bondowoso per 31 Desember 2025 mencapai Rp79,6 miliar atau naik sekitar 14,6 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp67,98 miliar.
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Fraksi Gerindra menyebut masih terdapat piutang pajak dan retribusi yang belum ditindaklanjuti, termasuk piutang kedaluwarsa serta saldo piutang senilai Rp1,62 miliar yang tidak dapat dikonfirmasi keberadaan pihak yang berutang.
“Apakah kenaikan ini karena target dinaikkan atau karena penagihan yang lemah? Karena apabila ini ditindaklanjuti dengan serius maka akan meningkatkan PAD kita ke depan,” ujar Abdul Majid.
Selain piutang daerah, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada sejumlah perangkat daerah sebesar Rp44,66 juta. Menurut fraksi tersebut, pembengkakan anggaran perjalanan dinas seharusnya tidak terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Yang kami sayangkan, kenapa di era efisiensi anggaran saat ini masih adanya pembengkakan anggaran untuk perjalanan dinas dan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi?” kata Abdul Majid.
Tak hanya itu, Gerindra juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK terkait kesalahan penganggaran pada sejumlah OPD, pembayaran honor kegiatan ekstrakurikuler kepada guru ASN dan PPPK yang tidak sesuai ketentuan, serta evaluasi penyusunan anggaran agar lebih akurat pada APBD berikutnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra tetap mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diterima Pemkab Bondowoso.
Namun, penghargaan tersebut dinilai harus diikuti dengan pembenahan tata kelola keuangan, peningkatan kualitas penganggaran, serta optimalisasi penagihan piutang daerah agar pendapatan asli daerah terus meningkat dan tidak bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. (awi/kun)






