Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sofi Indriasari, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, fraksi menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan dan pembenahan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp145 miliar. Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan sumber terbentuknya SILPA tersebut.
“Kami mohon penjelasan tentang SILPA sebesar Rp145 miliar, bersumber dari mana saja,” kata Sofi dalam pandangan umum fraksi.
Selain itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terutama aset yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian sewa serta keberadaan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang tidak diketahui keberadaannya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah piutang dana bergulir Kredit Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp4.057.096.026 yang berasal dari APBD tahun 2001 hingga 2008.
Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah yang akan ditempuh, apakah piutang tersebut masih akan ditagih atau dihapuskan.
Di sektor pendapatan daerah, Fraksi PDIP menilai potensi pajak air tanah belum digarap maksimal. Mereka mendorong pemerintah segera memasang water meter pada kantor, hotel, dan perusahaan agar penerimaan pajak dapat dioptimalkan.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai penerimaan pajak listrik dari penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di PG Prajekan, serta menyoroti masih adanya camat yang belum dapat menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga dinilai berdampak terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, Fraksi PDIP meminta pemerintah mengevaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut mereka, nilai tanah di masyarakat telah mengalami kenaikan, sementara NJOP masih menggunakan acuan lama sehingga berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam bidang pembangunan, fraksi juga mendorong pemerintah memperbanyak program pengeboran air untuk mendukung pertanian lahan kering sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Mereka turut mengingatkan masih adanya temuan kesalahan klasifikasi dan perubahan desil masyarakat yang dinilai belum sesuai kondisi di lapangan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh catatan tersebut mendapat penjelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. (awi/ted)






