Pasuruan (beritajatim.com) – Penegakan hukum pidana modern di wilayah kaki pegunungan kini mulai bergeser dari sekadar penghukuman badan menuju pemulihan hubungan sosial antarpihak yang bertikai. Pendekatan hati nurani ini diambil guna memberikan keadilan yang hakiki bagi pelaku pelanggaran yang murni melakukan kelalaian tanpa adanya unsur kesengajaan.
Langkah perdamaian tanpa melalui jalur persidangan tersebut dinilai menjadi solusi paling bijak mengingat latar belakang pelaku yang merupakan tulang punggung keluarga. Penuntasan perkara di luar meja hijau ini terbukti mampu memulihkan trauma psikologis korban sekaligus mengembalikan keharmonisan hubungan persaudaraan.
“Bahwa pada Sabtu (16/8/2025) lalu telah terjadi kecelakaan di jalur penanjakan Bromo antara sepeda motor dengan kendaraan jip. Saat itu kendaraan dalam kondisi rem blong sehingga tidak bisa menguasai laju dengan baik,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono.
Atas dasar iktikad baik dan kondisi sosiologis tersebut, pihak kejaksaan kini tengah mengupayakan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah tersangka dan para korban sepakat berdamai tanpa paksaan.
Sebelumnya, jip yang dikemudikan Sapto sempat hilang kendali hingga menyenggol sepeda motor Trail CRF dan mengakibatkan dua pejalan kaki mengalami cedera fisik. Korban bernama Mohd Tajuddin Bin Hashim menderita luka robek pada lutut kiri hingga harus dirawat di RSUD Bangil, sedangkan Erna Rochayati mengalami retak tulang tungkai bawah dan dirujuk ke RS Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo.
Laju jip kuning tersebut baru terhenti total setelah menyundul bagian belakang jip merah bernomor polisi AG-1087-YC milik Karman yang sedang diparkir. Benturan beruntun itu juga menyebabkan kerusakan minor pada struktur pintu depan warung kopi milik Sudiyanto akibat terdorong oleh bodi jip merah.
“Antara korban dan juga pelaku yang menabrak sudah sepakat untuk berdamai. Bahkan korban yang mengalami luka, biaya pengobatannya juga ditanggung sepenuhnya oleh tersangka,” lanjut Ananta.
Adanya pemulihan keadaan secara sukarela dan pemberian maaf dari para korban menjadi syarat mutlak agar eksekusi keadilan restoratif ini berjalan mulus. Berkas permohonan penghentian perkara kini sedang diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapat persetujuan final.
Penuntasan perkara yang bersandarkan pada nilai kearifan lokal ini diharapkan mampu menjaga iklim kekeluargaan dan persatuan di antara sesama pelaku usaha wisata di Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)






