Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Bondowoso menyoroti temuan kesalahan penganggaran belanja senilai Rp44,737 miliar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara FPPP, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di DPRD Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
FPPP mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan kesalahan penganggaran pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dengan nilai mencapai Rp44.737.378.740.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menemukan kesalahan dalam penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal sebesar Rp44.737.378.740 yang menjadi perhatian kita bersama,” ujar Siti Masyarafatul Manna.
Menurut FPPP, persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya sistem pengendalian intern dan kurang cermatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti sembilan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, FPPP tetap mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, opini tersebut dinilai bukan tujuan akhir, melainkan harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
FPPP juga menyoroti realisasi belanja daerah dan transfer yang mencapai sekitar Rp1,928 triliun atau 91,83 persen dari pagu anggaran. Menurut fraksi, anggaran yang belum terealisasi berarti masih ada program pembangunan maupun pelayanan publik yang tertunda sehingga belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kapasitas pelaksanaan program agar penyerapan anggaran lebih efektif.
Di sisi pendapatan, FPPP menilai realisasi pendapatan daerah tahun 2025 cukup baik. Namun, pemerintah diminta terus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem pemungutan, pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, optimalisasi aset daerah, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan.
FPPP menegaskan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari besarnya serapan anggaran atau tertib administrasi keuangan. APBD harus mampu menghasilkan pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan penciptaan lapangan kerja. (awi/kun)






