Ringkasan Berita:
- DPRD dan Pemkab Pasuruan menyelaraskan Standar Harga Satuan (SSH) sebagai acuan penyusunan APBD 2027.
- Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.
- Penyesuaian harga mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
- BKAD menyebut pembaruan SSH diperlukan karena terdapat perubahan harga barang dan jasa dibanding tahun sebelumnya.
Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah memperkuat tata kelola keuangan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah satunya melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Standar Harga Satuan (SSH) sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Penyelarasan tersebut dinilai penting agar seluruh belanja operasional pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, realistis, sekaligus mampu mendorong efisiensi penggunaan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan rapat koordinasi digelar bersama tim penyusun SSH dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyamakan persepsi dalam menentukan standar harga satuan kegiatan.
“Rapat ini guna melakukan koordinasi dan konsultasi dengan tim SSH dari beberapa OPD untuk menentukan harga SSH. Langkah ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan bisa sesuai dengan ketentuan dan terhindar dari penyimpangan,” jelas Samsul Hidayat.
Menurutnya, keberadaan Standar Harga Satuan menjadi instrumen penting agar setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki acuan yang jelas sekaligus menghindari potensi pemborosan maupun penyimpangan anggaran.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah penyesuaian standar harga konsumsi rapat. Penentuan besaran anggaran mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
“Untuk pengadaan makan minum di Perpres Nomor 72 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR) nasi kotak batas maksimal di angka Rp 50 ribu hingga Rp 35 ribu/pack, tapi Pemkab Pasuruan mengambil batas tengah untuk harga nasi kotak di perbup angka Rp 40 ribu. Yang jelas penentuan standar harga satuan kegiatan di organisasi pemerintahan daerah maupun sekretariat dewan harus ada payung hukumnya, bisa Perda maupun Perbup,” tambah pria yang akrab disapa Lek Sul tersebut.
Ia menegaskan, hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengatakan penyusunan SSH tahun 2027 memang perlu dilakukan karena terdapat perubahan harga barang dan jasa dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan agar penyusunan APBD 2027 menggunakan data harga yang akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Untuk kegiatan program pengadaan barang dan jasa tahun 2027 memang ada perbedaan dibanding tahun 2026. Sehingga dalam penyusunan APBD 2027 harus didukung dengan biaya yang akurat,” ujarnya.
Yuswianto menambahkan, koordinasi antara DPRD, BKAD, dan OPD difokuskan untuk menyusun standar harga yang wajar berdasarkan berbagai referensi resmi sehingga dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Melalui penyusunan Standar Harga Satuan yang lebih akurat, Pemkab Pasuruan berharap proses pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi temuan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung terciptanya struktur APBD Kabupaten Pasuruan yang semakin sehat dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. [ada/beq]






