Ringkasan Berita:
- Empat panitia konser hardcore di Surabaya divonis enam hingga tujuh tahun penjara.
- Mereka terbukti mengeroyok Rangga Prasetya Al Fikri hingga meninggal dunia.
- Korban diduga menjual tiket palsu dan dianiaya di dua lokasi berbeda.
- Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 Ayat (4) KUHP baru.
Surabaya (beritajatim.com) – Empat panitia konser musik hardcore dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti mengeroyok hingga menyebabkan tewasnya Rangga Prasetya Al Fikri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Dados Demokratos, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna. Sementara terdakwa Zidan Fitra Ananta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara bagi Dados Demokratos, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna, serta sembilan tahun penjara bagi Zidan Fitra Ananta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan Terdakwa sesuai Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari masa pidana, dan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Kasus tersebut bermula pada 24 September 2025 saat konser musik hardcore berlangsung di kawasan Pasar Tunjungan, Surabaya. Panitia menemukan adanya tiket yang menggunakan kabel pengikat berwarna hitam, berbeda dengan tanda resmi panitia yang menggunakan kabel berwarna putih.
Korban kemudian dipancing datang ke lokasi sekitar pukul 21.15 WIB. Sesampainya di lantai dua Pasar Tunjungan, korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh para terdakwa secara bergantian.
Penganiayaan kemudian berlanjut ke kawasan Rolak Bozem Gadukan. Di lokasi tersebut, korban kembali dipukul dan ditendang serta dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 ribu sebagai ganti rugi atas dugaan penjualan tiket palsu.
Meski kondisi korban sudah lemah dan sempat memohon ampun, kekerasan tetap berlanjut. Salah satu tendangan mengenai bagian belakang leher korban hingga membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke rumah salah seorang pelaku sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Surabaya. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, korban meninggal dunia akibat pendarahan di bawah selaput otak karena benturan benda tumpul yang disertai gangguan pernapasan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Pakaian yang dikenakan korban maupun para terdakwa saat kejadian diperintahkan untuk dimusnahkan.
Sementara uang tunai Rp500 ribu dikembalikan kepada pihak yang meminjamkannya kepada korban, sedangkan sepeda motor Honda Stylo dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Hingga kini, satu orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Husni, masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. [uci/beq]






