Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil Double L (LL) di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan dalam satu hari.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan warga Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan butir pil Double L yang diduga akan diedarkan di wilayah Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.
Pelaku IF ditangkap pada Minggu (21/6/2026) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).
Tak berselang lama, pada malam harinya, petugas kembali melakukan penindakan terhadap pelaku lain berinisial MHS. Ia diamankan di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 16,5 butir pil Double L (LL) sebagai barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu hari tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magetan dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Menurut Kapolres, peredaran pil Double L tanpa izin dan pengawasan medis menjadi ancaman serius karena kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan hingga tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dini, penyelidikan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Magetan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, maupun pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pemberantasan peredaran obat keras berbahaya menjadi salah satu fokus aparat kepolisian karena dampaknya yang luas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Selain berisiko menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan, penyalahgunaan obat keras juga kerap menjadi pintu masuk bagi tindak kriminal lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. [fiq/suf]






