Surabaya (beritajatim.com) – Jawa Timur dinilai tetap menjadi salah satu jalur lintas utama sekaligus tujuan peredaran narkotika di Indonesia.
Hasil pengungkapan kasus semester pertama 2026 menunjukkan bahwa mayoritas barang haram masuk ke wilayah ini melalui jalur darat, meskipun jaringan internasional juga terdeteksi beroperasi.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa dari seluruh kasus besar yang berhasil diungkap, sekitar 70 persen menggunakan jalur darat antarprovinsi.
Beberapa titik rawan tercatat di perbatasan dengan Sumatera, seperti lintasan dari Palembang menuju utara, yang kemudian diteruskan menuju Jawa Timur. “Kami beberapa kali mengamankan barang dalam jumlah besar, misalnya 10 kilogram metamfetamina dan 40 kilogram ganja yang datang dari jalur perbatasan Sumatera,” ungkapnya.
Selain jalur darat, jalur laut juga tercatat menjadi jalan masuk, meski frekuensinya lebih sedikit. Contoh nyata adalah penemuan 22,22 kilogram kokain yang disembunyikan di kawasan Pantai Gili Genting, Sumenep, awal tahun ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang melintasi Eropa Timur dan Amerika Latin. Penyelidikan terhadap jaringan induknya masih terus dilakukan.
Modus operandi yang digunakan pelaku pun semakin beragam dan canggih. Selain pengiriman langsung, sistem “ranjau” atau penyembunyian barang di tempat-tempat tersembunyi masih sering ditemukan. Pelaku memanfaatkan lokasi yang sepi, jauh dari pantauan umum, atau area perumahan untuk menyimpan barang sementara sebelum diambil pembeli. “Mereka terus mencari celah keamanan, itulah sebabnya kami harus terus memperbarui strategi pengawasan,” tambah Kurniawan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa meskipun ada indikasi jaringan internasional, peredaran di Jawa Timur saat ini lebih didominasi oleh jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal. “Belum terindikasi adanya jaringan internasional skala besar yang menjadikan Jatim sebagai pasar utama, namun kami tetap waspada terhadap setiap pergerakan yang mencurigakan,” jelasnya. [uci/ted]






