Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba selama semester pertama tahun 2026.
Dari Januari hingga Juni, tercatat 3.157 kasus berhasil diungkap, meningkat 4,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersangka juga naik menjadi 4.061 orang, atau sekitar 4,91 persen lebih banyak dibandingkan semester I 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa peningkatan angka ini tidak serta-merta diartikan sebagai meluasnya peredaran barang haram.
Menurutnya, hal ini lebih mencerminkan peningkatan kinerja dan intensitas operasi jajaran kepolisian di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Angka yang naik ini menunjukkan bahwa pengawasan, patroli, dan penyelidikan kami berjalan lebih ketat dan menjangkau lebih banyak lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).
” Selama enam bulan pertama tahun ini, total barang bukti yang berhasil disita mencapai jumlah yang sangat besar. Rinciannya meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir ekstasi dan 234,99 gram bubuk ekstasi, 10 kilogram metamfetamina, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya. Sebelumnya, pada bulan Mei, sebanyak 22,22 kilogram kokain yang ditemukan di Pantai Gili Genting, Sumenep, telah dimusnahkan secara resmi,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut setara dengan kebutuhan konsumsi bagi sekitar 2,79 juta orang. Perhitungan ini didasarkan pada takaran rata-rata pemakaian per orang, yakni sekitar 1 gram untuk sabu dan 10 gram untuk ganja.
Kurniawan menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya, meski diakui bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diumumkan telah melalui proses hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap sebelum dilakukan pemusnahan. [uci/ted]






