Sidoarjo (beritajatim.com )– Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal asal China.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan importasi 76.756 unit ponsel ilegal milik PT TSL yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda.
“Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, penanganan perkara dibagi dalam beberapa klaster. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya fokus pada tindak pidana perdagangan ilegal, sementara Kortastipidkor mendalami dugaan korupsi yang melibatkan unsur kerugian negara, suap, dan gratifikasi.
“Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus itu berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China dengan nilai valuasi mencapai Rp235,8 miliar. Barang-barang tersebut diduga masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda.
Pada April 2026 lalu, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berada di kawasan Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan bayangan atau shell company untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa SNI dan SJ sebagai distributor.
Penyidik juga menyita sebanyak 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu komponen dan suku cadang telepon seluler ilegal.
Hingga kini, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri masih memeriksa berbagai dokumen dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses masuknya barang ilegal tersebut.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan. (isa/ted)






