Ringkasan Berita:
- Pemkab Bondowoso menargetkan pembebasan PBB-P2 bagi warga miskin mulai 2027.
- Program diprioritaskan untuk masyarakat kategori desil 1 atau kelompok paling miskin.
- Pemerintah masih melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat.
- Kebijakan akan diterapkan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin mulai direalisasikan pada tahun 2027. Program tersebut akan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Kebijakan ini merupakan salah satu program yang pernah disampaikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i, saat Pilkada 2025.
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih melakukan proses verifikasi dan pematangan data calon penerima manfaat sebelum program dijalankan.
“Verifikasi data harus sesuai kondisi di lapangan. Fokusnya di sana,” ujarnya.
Menurut As’ad, akurasi data menjadi faktor penting agar kebijakan pembebasan pajak benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat langsung menerapkan pembebasan PBB-P2 secara menyeluruh karena harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, implementasi program akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kelompok masyarakat miskin ekstrem atau desil 1.
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima program. Namun seluruh pengajuan tetap akan diverifikasi berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.
“Kalau keseluruhan belum mampu. Lihat kemampuan daerah,” tambahnya.
As’ad menegaskan bahwa target pelaksanaan program tersebut diupayakan mulai tahun 2027 setelah seluruh tahapan persiapan selesai dilakukan.
“Insya Allah 2027 kita upayakan,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bondowoso berupaya menghadirkan keberpihakan kepada masyarakat miskin sekaligus membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan fiskal agar program sosial yang dijalankan tidak mengganggu kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan skema bertahap tersebut, pembebasan PBB-P2 diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bondowoso. [awi/beq]






