Surabaya (beritajatim.com) – Sekadar menjadi saksi mata, Isbad Ubaidillah justru harus merasakan sakitnya pukulan dan cekikan. Ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Moch. Jalu Wahyudianto di depan sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Sepat Lidah Kulon, Surabaya. Perkara ini kini memasuki tahap menjelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Juli 2026 untuk mendengar tuntutan dari jaksa.
Peristiwa nahas itu terjadi pada siang hari, 30 Maret 2026. Saat itu, Isbad sedang duduk santai di depan Barbershop Java Cosmic. Ia melihat Jalu berusaha menghentikan seorang pengendara sepeda motor, namun pengendara itu justru melarikan diri. Tanpa diduga, perhatian Isbad yang hanya melihat saja justru memicu kemarahan Jalu.
Terdakwa langsung menghampiri dan mencekik leher Isbad. Ketika korban berusaha melepaskan diri dengan mendorong, emosi terdakwa semakin meledak. Ia memukul bagian wajah, mulut, dan kepala korban secara berulang kali hingga membuatnya terluka.
Berdasarkan visum medis dari Rumah Sakit Bunda Surabaya, korban menderita luka robek di bibir atas sepanjang satu sentimeter, lecet memanjang di leher kiri, serta luka di bahu dan punggung. Dokter memastikan luka-luka itu disebabkan oleh kekerasan fisik.
“Terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Kasus ini menyisakan pertanyaan di masyarakat: mengapa sekadar dilihat saja bisa dijadikan alasan untuk melukai orang lain? Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengendalikan emosi agar tidak merenggut rasa aman sesama warga,” ujar jaksa dalam dakwaannya. [uci/kun]






