Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur meresmikan gedung baru Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya II di kawasan Medokan Ayu, Selasa (23/6/2026).
Peresmian tersebut menjadi penanda transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern, cepat, dan profesional bagi masyarakat.
Perpindahan kantor dari kawasan Krembangan ke Medokan Ayu tidak hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kanwil BPN Jawa Timur serta penyerahan 13 sertipikat tanah wakaf di wilayah kerja Kantah Surabaya II.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya dilakukan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang semula dijadwalkan hadir, berhalangan karena mendampingi Presiden RI dalam kunjungan kerja di Bangkalan. Kehadirannya diwakili Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim.
“Seyogyanya Bapak Menteri yang hadir langsung, namun beliau harus menjalankan tugas negara. Kami menyampaikan permohonan maaf beliau sekaligus memastikan bahwa komitmen pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Naim.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan aset rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi oleh KPK kepada Kanwil BPN Jawa Timur. Aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.635 meter persegi di Kabupaten Probolinggo dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
“Nantinya aset ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan di Probolinggo. Ini adalah bukti nyata bahwa hasil penegakan hukum dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Naim.
Ia juga meminta jajaran Kantah Kabupaten Probolinggo untuk menjaga dan mengelola aset tersebut secara optimal serta melaporkan pemanfaatannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain penyerahan aset negara, Kanwil BPN Jawa Timur juga menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima di wilayah Surabaya II. Program tersebut merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang terus didorong pemerintah.
Menurut Naim, hingga saat ini Jawa Timur telah menerbitkan lebih dari 18 ribu sertipikat tanah wakaf.
“Kami ingin memastikan tanah-tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Harapannya, aset masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya dapat segera tersertipikasi seluruhnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa penyerahan aset rampasan negara merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dalam tindak pidana korupsi, korban sesungguhnya adalah masyarakat. Karena itu, aset hasil korupsi harus dikembalikan manfaatnya kepada publik melalui institusi pelayanan seperti BPN,” ujarnya.
Mungki menambahkan, KPK akan melakukan monitoring pasca-serah terima untuk memastikan aset tersebut benar-benar dimanfaatkan dan seluruh administrasi, termasuk proses balik nama, telah diselesaikan.
Selain itu, KPK juga mewajibkan pemasangan papan informasi pada aset yang diserahkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Pesannya jelas, tidak ada harta hasil kejahatan yang bisa disembunyikan. Yang lebih penting, masyarakat bisa melihat bahwa penegakan hukum memberikan manfaat nyata,” pungkasnya.
Melalui peresmian kantor baru, pemanfaatan aset negara hasil korupsi, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf, BPN Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (uci/ted)






