Ringkasan Berita:
- Tersangka dugaan penyalahgunaan aset Desa Jenangan menitipkan uang pengganti sebesar Rp349.740.000 ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
- Nilai tersebut sesuai hasil audit kerugian negara dan akan disetorkan ke rekening penampung milik negara.
- Meski ada pengembalian uang, proses pidana tetap berlanjut ke persidangan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tersangka dugaan penyalahgunaan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, berinisial TA, menitipkan uang pengganti sebesar Rp349.740.000 kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari UPN bersama Inspektorat. Penitipan uang ini disebut sebagai bentuk itikad baik tersangka selama proses hukum berlangsung. Namun, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses pidana yang tetap akan berlanjut ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa uang yang diterima merupakan titipan dalam perkara tindak pidana korupsi. Nominal tersebut mengacu pada hasil audit kerugian negara yang telah dilakukan.
“Rp349.740.000 adalah merupakan uang titipan. Jadi untuk perkara tipikor itu, untuk pasal-pasal yang akan disangkakan pasti akan ada pembebanan uang pengganti. Berdasarkan hitungan UPN selaku yang mengaudit kegiatan tersebut, kerugian negaranya sebesar itu. Jadi kami yakinkan bahwa uang yang diserahkan dan akan kami titipkan ke negara melalui rekening penampung merupakan 100 persen berdasarkan hitungan audit,” kata Zulmar, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi. Namun, proses tersebut tetap berjalan beriringan dengan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
“Pemulihan kerugian keuangan negara, kemudian perbaikan tata kelola, lalu penegakan hukum. Jadi ini selalu berbarengan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka TA, Dimas Priyambodo, menyebut bahwa penitipan uang pengganti merupakan bentuk tanggung jawab kliennya. Langkah tersebut dilakukan secara sukarela sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Pengembalian ini sebagai bentuk itikad baik daripada klien kami. Harapan kami nanti bisa dinilai oleh majelis hakim maupun pihak jaksa bahwa klien kami juga bertanggung jawab atas kerugian yang dinilai sebagai kerugian negara,” ungkapnya.
Penasihat hukum lainnya, Rahmat Isa Husen, menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak mengubah sikap pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Pihaknya tetap akan menguji konstruksi perkara dalam proses persidangan.
“Pengembalian UP ini tidak menganulir keterangan-keterangan yang sudah kita berikan kepada media sebelumnya. Pada saat persidangan nanti kita tetap akan membongkar bagaimana konstruksi perkara ini yang seharusnya tidak hanya Pak Toni yang menjadi tersangka,” pungkasnya. [end/suf]






