Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan pertambangan ilegal di tanah kas desa (TKD) menyeret Kepala Desa Jenangan, berinisial TA, ke balik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan TA sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aktivitas pengerukan tanah dan pasir tanpa izin. Tersangka diduga memanfaatkan lahan desa untuk kepentingan pribadi dengan menjual hasil tambang tersebut.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal itu dilakukan tersangka pada tahun 2015. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TA sebagai tersangka,” kata Zulmar, Jumat (13/2/2026).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkap Zulmar
Menurut Zulmar, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan di tanah kas desa dengan cara mengeruk tanah dan pasir tanpa izin resmi. Selain melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, kegiatan itu juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di lokasi tambang. Kondisi lahan yang awalnya berupa bukit, kini mengalami perubahan signifikan.
“Pengelolaan sumber daya alam berupa pengerukan tanah dan pasir di Desa Jenangan dilakukan tanpa izin. Dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Kerugian negara akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Perhitungan itu didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran bersama Inspektorat Kabupaten Ponorogo. Nilai kerugian tersebut belum termasuk dampak kerusakan lingkungan yang juga masih dihitung oleh tim penyidik.
“Berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran dan Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini sekitar Rp400 juta,” ungkap Zulmar.
Dia menambahkan, perubahan kondisi alam di lokasi tambang terjadi cukup cepat. Bukit yang berada di area tersebut kini terlihat gundul setelah dilakukan pengerukan secara terus-menerus. Kondisi itu diperparah karena lokasi berada di dekat aliran sungai yang memicu abrasi.
“Proses pengerukan itu tanpa izin. Hasilnya, yang awalnya berbentuk bukit saat ini mengalami abrasi karena berbatasan dengan sungai, bahkan dalam setahun bukit tersebut gundul,” tegasnya.
Meski demikian, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Aktivitas tambang liar tersebut murni dilakukan secara pribadi oleh tersangka, bukan menggunakan anggaran pemerintah desa.
“Perbuatan tersangka ini tidak berkaitan dengan dana desa maupun anggaran dana desa,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat TA dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka maksimal mencapai 20 tahun penjara. (end/but)






