Ringkasan Berita:
- Kejari Magetan memperpanjang penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan.
- Penahanan diperpanjang selama 30 hari hingga 21 Juli 2026 sambil menunggu hasil audit kerugian negara.
- Penyidik telah memeriksa sekitar 400 saksi dari pokmas, dinas terkait, hingga Sekretariat DPRD.
- Dugaan korupsi mencakup penarikan kembali dana hibah, proyek tidak tepat sasaran, dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan seiring masih berlangsungnya proses audit untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang diduga melibatkan dana hingga Rp242 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, M. Andy Sofyan, mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang hingga 21 Juli 2026. Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan.
“Diperpanjang 30 hari sampai 21 Juli. Saat ini masih dilakukan audit penghitungan kerugian negara,” kata Andy Sofyan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, proses penghitungan kerugian negara diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Namun, hasil audit bisa selesai lebih cepat tergantung perkembangan pemeriksaan yang dilakukan auditor.
“Untuk batasan waktu bisa diperkirakan sebulan, tetapi bisa lebih cepat,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejari Magetan telah memeriksa sekitar 400 saksi dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari kelompok masyarakat penerima hibah (pokmas), pejabat dinas terkait, unsur Sekretariat DPRD (Sekwan), hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui alur penyaluran dan penggunaan dana hibah.
“Sekitar 400 saksi yang terdiri dari saksi pokmas dan dinas maupun dari sekwan dan pihak lain-lain,” jelas Andy.
Meski demikian, penyidik masih memfokuskan pendalaman perkara terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Diketahui, Kejari Magetan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan. Mereka adalah Ketua DPRD Magetan Suratno (SN) dari PKB, Jamaludin (JML) anggota DPRD periode 2019-2024 dari PKB, Juli Martana (JMT) anggota DPRD dari NasDem, serta tiga orang staf masing-masing berinisial AN, TH alias Irul, dan ST.
Penyidikan mengungkap adanya modus penarikan kembali dana hibah setelah dicairkan kepada kelompok penerima. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan masyarakat diduga ditarik kembali oleh oknum anggota dewan maupun pendamping program.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, sejumlah proyek tidak selesai, tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban diduga dimanipulasi.
Kejari Magetan juga menemukan indikasi sebagian dana hibah masih tersimpan di rekening bank berdasarkan dokumen perbankan yang telah diamankan penyidik. Temuan lain menunjukkan adanya proyek-proyek yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kasus ini disebut melibatkan sekitar 45 anggota dewan dalam pelaksanaan program pokir. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejaksaan turut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan proyek hibah yang mengalami pemotongan anggaran atau tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Langkah itu dinilai penting untuk membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh. [fiq/beq]






