Kediri (beritajatim.com) – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menghasilkan tiga rekomendasi penting terkait tata kelola keuangan haji. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya transparansi penggunaan nilai manfaat dana haji agar seluruh jemaah memperoleh haknya secara adil.
Rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, saat memaparkan hasil sidang dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Ghofur menjelaskan, pembahasan komisi berangkat dari evaluasi terhadap regulasi dan praktik pengelolaan nilai manfaat dana haji yang dinilai masih menyisakan persoalan dari sisi hukum maupun prinsip syariah.
1. Mendorong Revisi Regulasi Dana Haji
Rekomendasi pertama adalah mendorong pemerintah dan DPR melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
Komisi mengusulkan agar ditambahkan ketentuan yang secara tegas mengatur penggunaan nilai manfaat dana haji berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Gus Ghofur.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara rinci mengenai besaran persentase penggunaan nilai manfaat dana haji sehingga jamaah belum memperoleh informasi yang utuh mengenai hak mereka.
Ia menilai setiap calon jemaah perlu mengetahui secara jelas berapa nilai manfaat yang menjadi haknya dan berapa bagian yang digunakan sebagai subsidi bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
2. Perbaikan Akad Wakalah antara Jemaah dan BPKH
Rekomendasi kedua adalah melakukan penyempurnaan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi menilai akad yang digunakan saat ini masih mengandung klausul yang belum menjelaskan secara transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Menurut Gus Ghofur, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi unsur kerelaan (ridha) jamaah ketika memberikan kuasa pengelolaan dana kepada BPKH.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan praktik saat ini sekitar 70 persen nilai manfaat digunakan untuk subsidi biaya haji bagi jemaah yang berangkat, sedangkan sekitar 30 persen menjadi hak jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Komposisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pemilik dana.
3. Distribusi Nilai Manfaat Dilakukan Lebih Adil
Rekomendasi ketiga adalah meminta pemerintah dan DPR secara bertahap mengurangi penggunaan nilai manfaat sebagai subsidi biaya haji.
Komisi mengusulkan agar pada waktu tertentu seluruh nilai manfaat dapat didistribusikan secara adil kepada seluruh jemaah sebagai pemilik dana.
“Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh jemaah haji secara adil,” kata Gus Ghofur.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang tersebut, nilai manfaat dana haji pada dasarnya merupakan hak para jemaah sehingga mekanisme distribusinya harus mencerminkan prinsip keadilan.
Distribusi Bertahap Demi Menghindari Dampak Besar
Meski demikian, Komisi Bahtsul Masail memahami bahwa perubahan sistem tidak dapat dilakukan secara sekaligus.
Karena itu, rekomendasi diberikan melalui pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan secara bertahap agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pemerintah maupun calon jemaah haji.
Komisi juga menegaskan bahwa BPKH sebagai wakil para jemaah harus mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan persetujuan jamaah, keputusan pemerintah dan DPR, serta mempertimbangkan kemaslahatan seluruh jemaah secara menyeluruh.
Dengan rekomendasi tersebut, Munas NU 2026 berharap tata kelola dana haji ke depan semakin transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. [nm/but]






