Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026) malam.
Pengajuan raperda itu untuk menysuaikan perubahan dinamika kebijakan nasional, perkembangan perekonomian, perubahan jenis layanan publik, serta kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemungutan.
Setidaknya ada enam alasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Pertama, adanya perkembangan kebutuhan daerah, terutama dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan kemandirian fiskal yang memerlukan instrumen hukum yang lebih responsif dan operasional,” kata Fawait.
Perubahan juga menyesuaikan tuntutan penguatan sistem tata kelola, termasuk kebutuhan pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan teknologi informasi, integrasi basis data, pembuktian transaksi, dan pengawasan pemenuhan kewajiban pajak/retribusi, sehingga perda perlu mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik dan pemungutan PAD.
“Perubahan karakteristik objek pajak dan retribusi, seperti munculnya jenis kegiatan usaha baru, transformasi ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat, dan berkembangnya model bisnis modern, dan aktivitas ekonomi kreatif, memerlukan penyesuaian materi muatan perda,” kata Fawait.
Selain itu, menurut Fawait, evaluasi implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, baik dari aspek teknis, administratif, maupun pelayanan kepada masyarakat, menemukan adanya beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
Perubahan perda juga disesuaikan dengan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Masukan dari KPK dalam program Monitoring–Controlling–Surveillance for Prevention (MCSP) atau hasil pemeriksaan merekomendasikan penyempurnaan aspek prosedural, pengawasan, dan akuntabilitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Fawait.
Bupati Fawait menegaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembangunan daerah.
“Daerah memiliki kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, kemajuan, kemakmuran, kemandirian dan pemberian pelayanan kepada masyarakat daerah. Optimalisasi PAD menjadi tuntutan era otonomi daerah,” kata Fawait.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola sumber daya ekonomi, meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan melakukan sinergi antar perangkat daerah untuk memperluas basis pendapatan.
“Perubahan peraturan daerah ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah tetap relevan, efektif, serta mampu menjawab dinamika perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya. [wir/aje]






