Jember (beritajatim.com) – Kontroversi rencana pendirian markas Tentara Nasional Indonesia Batalion Infantri Teritorial Pembangunan di kawasan hutan, Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan diselesaikan di Jakarta.
Rencananya, Markas Yonif TP akan dibangun di atas lahan seluas 55 hektare kawasan hutan sosial di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Lahan tersebut selama ini digarap 220 keluarga yang mendapat hak pengelolaan dari Kementerian Kehutanan. Dengan alasan sudah mendapat legalitas dari negara, mereka menolak markas Yonif TP didirikan di sana.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyarankan kepada semua pihak untuk mengembalikan penyelesaian persoalan itu pada aturan perundang-undangan.
“Tanah ini sebetulnya punya negara, penguasanya Kementerian Kehutanan yang kemudian memberikan SK KHDTPK (Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Perhutanan Sosial kepada gabungan kelompok tani,” kata Widarto.
SK itu diterbitkan Kementerian Kehutanan pada 2024, tapi baru diserahkan kepada petani pada April 2026. Petani mendapat hak kelola 35 tahun yang bisa dialihkan kecuali diperjualbelikan.
Maka Widarto mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk petani, untuk bersama-sama ke Jakarta untuk mengetahui sikap Kementerian Kehutanan sekaligus memberikan semua pertimbangan dari masyarakat Jember. “Semua argumentasi dan fakta-fakta termasuk dasar hukumnya, bukti-bukti hukum, administrasinya,” katanya.
Jika nanti Kementerian Kehutanan tetap memandang bahwa lahan di kawasan itu diperuntukkan bagi perhutanan sosial sesuai SK yang sudah diterbitkan, Widarto berharap semua pihak mau menerima.
Begitu juga sebaliknya. “Kalau kemudian Kementerian Kehutanan sebagai yang punya lahan memandang bahwa ada kepentingan yang lebih strategis sehingga sebagian lahan dimanfaatkan untuk batalion, dan SK KHDTPK direvisi, maka semua juga harus bisa menerimanya,” kata Widarto.
Sembari menanti jadwal ke Jakarta, Widarto meminta semua pihak, baik dari TNI, pemerintah desa, maupun rakyat sama-sama menurunkan ketegangan. “Cooling down. Masyarakat tidak boleh melakukan gerakan-gerakan tambahan. Begitu juga dengan Kodim (Komando Distrik Militer 0824). Tahan diri. Pemerintah desa juga begitu,” katanya.
“Selama belum ada surat dari Kementerian Kehutanan, sama-sama kita menahan diri. Jember harus kondusif karena banyak kepentingan lain yang jauh lebih strategis yang harus kita jaga,” kata Widarto.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sepakat semua dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan. “Seandainya nanti ada perubahan SK Kementerian Kehutanan tentu kita harus menyadari. Kita meyakini pasti mereka akan mendengarkan apa yang terjadi di Kabupaten Jember, mempertimbangkan, dan kemudian memutuskan secara bijak,” katanya.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember Mohammad Taufiqurrohman berharap semua pihak bisa memegang komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat, mendorong transparansi dan keterbukaan informasi, serta mengawal perlindungan hak kelola.
Taufiqurrohman mendesak agar DPRD Jember melaksanakan fungsi pengawasan dengan maksimal. PMII juga berharap tak ada intimidasi dan kriminalisasi bagi rakyat yang memperjuangkan hak mereka.
Komandan Distrik Militer 0824 Jember Letnan Kolonel Infanteri Rifqi Muhammad Syuhada berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif hingga ditemukan solusi konkret.
“Memang kita belum ketemu titik temu. Saya pun memegang komitmen tersebut karena yang saya lebih cintai adalah Jember membangun, ekonominya kuat, stabilitasnya baik selama saya menjabat,” kata Rifqi.
Rifqi menilai tawaran pimpinan DPRD Jember itu jalan tengah. “Menurut saya itu sudah jalan keluar yang terbaik, sehingga saat ini kita sesuai dengan hukumnya saja. Saya juga tidak akan memaksa dan saya mungkin juga akan mencari alternatif (lokasi). Kita enggak bisa memaksakan kehendak kita, karena sekali lagi hukum itu yang harus kita tegakkan di sini,” katanya. [wir/kun]






