Yogyakarta (beritajatim.com)- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini dilakukan Komisi II DPR RI dinilai belum akan mampu menghadirkan pemilu yang lebih demokratis apabila tidak diiringi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik nasional. Sejumlah pakar kepemiluan menilai reformasi tidak cukup hanya menyentuh aturan teknis pemilu, tetapi juga harus mencakup penguatan partai politik, penyelenggara pemilu, hingga mekanisme pengawasan kekuasaan.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu memang menjadi kebutuhan mendesak. Namun, menurutnya, persoalan yang dihadapi Indonesia jauh lebih kompleks dibanding sekadar perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Ia menilai Pemilu 2024 meninggalkan sejumlah catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi. Mulai dari independensi penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, kesiapan teknologi yang belum optimal, menurunnya kolaborasi dengan masyarakat sipil, hingga munculnya persepsi publik terkait dominasi kekuasaan eksekutif dalam proses demokrasi.
“Revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem demokrasi secara keseluruhan, bukan hanya menghasilkan aturan baru. Yang lebih penting adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi elektoral,” ujarnya, Senin (15/6).
Persoalan Pemilu Lebih Besar dari Sekadar Revisi Partai Politik
Menurut Alfath, revisi Undang-Undang Partai Politik memang penting karena partai merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Namun, pembenahan partai politik saja tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu.
Evaluasi pasca-Pemilu 2024 menunjukkan adanya berbagai persoalan mendasar. Salah satunya adalah proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menghasilkan figur yang profesional dan kredibel.
Selain itu, penggunaan teknologi pemilu seperti SIREKAP juga masih menyisakan kontroversi yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat. Belum lagi hubungan antara penyelenggara pemilu dan kelompok masyarakat sipil yang dinilai semakin melemah.
Ia menegaskan bahwa fokus reformasi tidak boleh hanya berhenti pada perbaikan partai politik, melainkan harus mencakup seluruh sistem yang menopang proses demokrasi.
Sistem Proporsional Terbuka Perlu Dievaluasi
Dalam pandangan Alfath, sistem proporsional terbuka pada dasarnya lahir dengan tujuan memberikan ruang yang lebih besar kepada pemilih untuk menentukan calon wakil rakyat secara langsung.
Namun dalam praktiknya, sistem tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan. Persaingan tidak lagi hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarcalon legislatif dalam partai yang sama.
Kondisi ini mendorong meningkatnya biaya politik karena setiap kandidat harus membangun basis dukungan personal dengan sumber daya yang besar. Akibatnya, kandidat yang memiliki kekuatan finansial lebih tinggi cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menang.
Situasi tersebut juga dinilai memperbesar risiko praktik politik uang karena insentif untuk membeli suara tetap tinggi.
Karena itu, evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka perlu dilakukan secara objektif dan berbasis data. Menurut Alfath, perdebatan tidak seharusnya hanya berkutat pada pilihan sistem terbuka atau tertutup, melainkan mencari model yang mampu memperkuat hubungan wakil rakyat dengan pemilih, memperkuat kelembagaan partai, sekaligus menekan praktik vote buying.
Alokasi Kursi DPR dan Tantangan Representasi
Alfath juga menyoroti persoalan distribusi kursi DPR yang didasarkan pada jumlah penduduk di setiap daerah pemilihan.
Secara prinsip, daerah dengan jumlah penduduk yang lebih besar memang memperoleh alokasi kursi lebih banyak. Namun persoalan muncul ketika perubahan demografi tidak diikuti pembaruan alokasi kursi secara optimal.
Akibatnya, nilai suara pemilih di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya.
Meski demikian, ia menilai konsep satu daerah satu kursi belum tentu menjadi solusi yang lebih adil. Jika seluruh daerah memperoleh jumlah kursi yang sama tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk, maka suara masyarakat di daerah kecil justru akan memiliki bobot lebih besar dibanding wilayah yang padat penduduk.
Menurutnya, tantangan utama adalah menemukan titik keseimbangan antara prinsip kesetaraan warga negara dan kebutuhan menjaga keterwakilan wilayah.
Besaran Dapil Jadi Faktor Penentu Kualitas Demokrasi
Selain alokasi kursi, Alfath menekankan pentingnya memperhatikan district magnitude atau jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan.
Jika jumlah kursi terlalu sedikit, hubungan antara wakil rakyat dan pemilih memang menjadi lebih dekat. Namun konsekuensinya, partai-partai kecil dan kelompok minoritas, termasuk perempuan, semakin sulit mendapatkan representasi.
Sebaliknya, jika jumlah kursi terlalu besar, representasi menjadi lebih proporsional. Namun kompetisi antarcalon akan semakin ketat, biaya politik meningkat, dan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih renggang.
“Yang dibutuhkan adalah besaran daerah pemilihan yang seimbang, cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilih,” jelasnya.
Lima Agenda Prioritas Reformasi Pemilu
Untuk menciptakan pemilu yang lebih ideal dan berintegritas, Alfath menawarkan lima agenda besar yang perlu menjadi prioritas reformasi kepemiluan di Indonesia.
Pertama, memperbaiki proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih profesional, transparan, dan terbebas dari kepentingan politik. Ia juga mendorong adanya desentralisasi proses seleksi di tingkat daerah.
Kedua, memperkuat tata kelola teknologi pemilu melalui pengujian bertahap, audit berkala, dan penerapan prinsip transparansi. Pengalaman penggunaan SIREKAP menjadi pelajaran penting bahwa inovasi teknologi harus dibarengi kesiapan yang matang.
Ketiga, memperkuat peran masyarakat sipil dalam pendidikan politik dan pengawasan pemilu. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan organisasi masyarakat sipil yang kritis, independen, dan aktif.
Keempat, menciptakan kompetisi politik yang lebih adil melalui audit investigatif dana kampanye, pengawasan penggunaan sumber daya negara, hingga pengaturan bantuan sosial menjelang pemilu agar tidak menjadi instrumen keuntungan elektoral bagi petahana.
Kelima, membatasi konsentrasi kekuasaan presidensial dalam proses pemilu. Menurutnya, dominasi kekuasaan negara dalam arena kompetisi politik dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Alfath menegaskan bahwa kunci utama pemilu yang ideal bukan sekadar mengganti aturan, melainkan memastikan seluruh aktor demokrasi—partai politik, penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu—berkompetisi dalam arena yang setara, transparan, dan memperoleh legitimasi publik.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan aturan yang adil dan wasit yang independen. Tanpa itu, integritas pemilu akan selalu dipertanyakan,” pungkasnya.[aje]






