Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba dan pil koplo yang beroperasi di Gresik hingga Lamongan.
- Lima tersangka ditangkap dalam operasi selama dua hari.
- Polisi menyita lebih dari 11 ribu butir obat keras berbahaya serta sembilan paket sabu siap edar.
- Para pelaku menggunakan sistem “ranjau” dan transfer rekening untuk menghindari pantauan petugas.
Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi menangkap lima tersangka dan menyita lebih dari 11 ribu butir pil koplo serta sembilan paket sabu siap edar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 10.487 butir pil berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, sembilan paket sabu dengan berat total sekitar 2,806 gram, dua unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gresik melalui penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas lebih dulu menangkap FA di kawasan Gapura Desa Ganggang saat diduga hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.
Sekitar 20 menit kemudian, polisi menggerebek rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan paket sabu siap edar beserta dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dari penangkapan FA dan AH, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada MS yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MS di kediamannya.
Di rumah MS, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.
Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh narkotika dan obat keras berbahaya tersebut dari seseorang berinisial LEMAN yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme.
Dari tangan RDR, petugas menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras berbahaya.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Polisi selanjutnya menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.
Dari rumah tersangka, petugas kembali menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
“Salah satu modus yang digunakan adalah sistem ‘ranjau’, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli melalui komunikasi pesan singkat,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Selain menggunakan sistem ranjau, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening sehingga proses jual beli narkotika maupun obat keras berbahaya tidak dilakukan secara langsung.
“Dari tangan tersangka kami menyita 10.487 butir pil LL, 1.000 butir pil berlogo Y, timbangan elektrik, ponsel, uang tunai hasil penjualan dan satu unit motor Honda Vario,” ungkapnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [dny/beq]






