Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali mengadakan sosialisasi bahaya rokok ilegal bagi masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan Campursari Guyon Maton, sebuah grup dagelan yang terkenal, untuk menyampaikan pesan mengenai bahaya rokok ilegal.
Dalam upaya ini, Campursari Guyon Maton mengemas pesan tentang bahaya dan alasan larangan rokok ilegal ke dalam hiburan dagelan yang menghibur. Acara sosialisasi berlangsung di Lapangan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada malam Selasa (6/6/2023).
Antusiasme ratusan masyarakat di Kecamatan Trowulan dan sekitarnya terlihat jelas saat menghadiri kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal tersebut. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, juga turut hadir dalam acara ini dan menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan masyarakat yang hadir.
Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati berharap agar masyarakat dapat membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam upaya ini, dengan menyadari bahwa rokok ilegal selain berbahaya bagi kesehatan juga merugikan negara.
Baca Juga:
Pemkab Mojokerto Kucurkan Bantuan Keuangan Rp 63,5 Miliar
Bupati juga menjelaskan bahwa pendapatan dari cukai rokok, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan dikembalikan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, dana yang berasal dari pusat tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah.
“Dana DBHCHT dari pusat ini juga akan kami alokasikan untuk kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu contohnya adalah kegiatan hiburan seperti yang sedang kita saksikan saat ini,” jelasnya.
Baca Juga:
Raker Forikan, Pemkab Mojokerto Bangun Kesadaran Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung, mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. Agung menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal dan berharap bahwa melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif rokok ilegal dapat tumbuh. Selain itu, diharapkan juga bahwa kegiatan ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri, seperti rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Selain itu, rokok ilegal juga tidak memenuhi standar kesehatan sehingga dapat membahayakan masyarakat,” terangnya. [tin/beq]






