Ponorogo (beritajatim.com) – Persoalan tambang di kawasan Kecamatan Jenangan hingga Ngebel kembali mencuat. Selain dituding memicu kerusakan lingkungan, sebagian besar aktivitas penambangan di wilayah tersebut ternyata tidak mengantongi izin resmi. Fakta itu mengemuka setelah pemerintah daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memaparkan kondisi pertambangan yang selama ini beroperasi di kawasan penyangga lingkungan tersebut.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengatakan persoalan tambang di wilayah Ngebel dan sekitarnya sebenarnya sudah berlangsung lama. Dampaknya tidak hanya menyentuh sektor lingkungan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Menurut Jamus, pada 2017 lalu Pemkab Ponorogo pernah melakukan uji timbang terhadap truk-truk tambang yang melintas di depan Puskesmas Jenangan. Hasilnya, seluruh kendaraan yang diperiksa diketahui membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
“Karena yang melintas itu beratnya dua kali lipat dari yang seharusnya, hasilnya jalan cepat rusak,” ungkap pejabat definitif yang juga menjabat sebagai Kepala DPUPKP Ponorogo tersebut, Jumat (12/6/2026).
Jamus menjelaskan, kendaraan tambang yang melintas saat itu memiliki beban hingga 15 ton. Padahal, ruas jalan Jenangan-Ngebel masuk kategori jalan kelas 3C yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan sekitar 5 hingga 8 ton.
Karena itu, Jamus menegaskan Pemkab Ponorogo mendukung penghentian aktivitas tambang di kawasan Ngebel dan sekitarnya. Terlebih, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Kecamatan Ngebel dan Jenangan telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata sekaligus penyangga lingkungan.
“Kami mendukung penghentian tambang di Ngebel dan sekitarnya. Karena selain masalah lingkungan dan pariwisata, ini juga beririsan dengan masalah infrastruktur,” ungkapnya.
Di sisi lain, temuan Dinas ESDM Jawa Timur menunjukkan bahwa mayoritas tambang yang beroperasi di sepanjang kawasan Jenangan hingga Ngebel tidak memiliki izin. Perwakilan Dinas ESDM Jawa Timur, Dewi Kurniawati, mengungkapkan bahwa dari sejumlah titik penambangan pasir dan batu (sirtu) yang selama ini beroperasi, hanya satu perusahaan yang tercatat mengantongi izin resmi.
Tambang berizin tersebut adalah CV Bungkus Adi Guna yang berada di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel. Sementara aktivitas penambangan lain yang tersebar di kawasan sekitar diketahui beroperasi secara ilegal.
Meski memiliki izin, Dewi menegaskan operasional CV Bungkus Adi Guna tetap berada dalam pengawasan pemerintah provinsi. Pemantauan terakhir dilakukan pada Februari lalu untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sekitar tambang yang berizin ini saja, terpantau dari citra kami ada sekitar lima tambang ilegal, dan ini juga sudah dikeluhkan oleh pemilik tambang,” kata Dewi.
Temuan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap aktivitas tambang di kawasan Jenangan-Ngebel. Selain bertentangan dengan arah pengembangan wilayah sebagai kawasan wisata dan penyangga lingkungan, keberadaan tambang ilegal juga dinilai memperbesar risiko kerusakan alam serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (end/kun)






