Blitar (beritajatim.com) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar terus memperketat ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, korps berseragam biru tua ini sukses mengamankan sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah operasionalnya.
Sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal itu disita Bea Cukai dari wilayah Blitar, Tulungagung hingga Trenggalek. Kini keseluruhan rokok ilegal itu kini disimpan di kantor Bea Cukai.
“Sampai dengan Mei 2026, kami berhasil melakukan sekitar 54 kali penindakan di wilayah hukum Bea Cukai Blitar. Termasuk di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, Jumat (12/6/2026).
Operasi penindakan yang dilakukan petugas di lapangan tidak hanya menyasar rokok polos tanpa pita cukai. Nurtjahjo merinci, dalam rentang waktu yang sama, petugas juga menyita komoditas ilegal lainnya yang berpotensi merusak pasar dan merugikan negara.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Blitar juga menyita 160.000 gram tembakau iris. Selain itu, Bea Cukai juga menyita Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Miras) sebanyak 70,85 liter.
“Dari total hasil penindakan komoditas ilegal tersebut, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1,21 miliar,” imbuh Nurtjahjo.
Di sisi lain, selain agresif melakukan fungsi pengawasan (industrial organizer dan community protector), Bea Cukai Blitar juga menunjukkan performa impresif dalam sektor penerimaan negara (revenue collector).
Hingga pertengahan tahun 2026, tren penerimaan kantor pabean ini menunjukkan grafik positif dan berada dalam jalur yang tepat (on-track) sesuai dengan target trajectory bulanan yang ditetapkan. (owi/but)






