Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencatat sekitar 5.610 Anak Tidak Sekolah (ATS) berdasarkan data awal tahun 2026.
- Dinas Pendidikan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data dan mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah.
- Berbagai solusi disiapkan melalui Program Paket A, Paket B, Paket C, sekolah inklusi, serta penguatan pencegahan putus sekolah.
- Pemkab Bojonegoro menegaskan penanganan ATS membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan terus mengintensifkan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan melakukan pendataan, verifikasi lapangan, serta menyusun berbagai langkah intervensi yang melibatkan lintas sektor. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Bojonegoro memperoleh akses pendidikan yang layak, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhannya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Agus Anshori, mengatakan data ATS yang digunakan berasal dari sistem nasional yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah. Data tersebut mencakup Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Education Management Information System (EMIS), hingga data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Agus, data ATS bersifat dinamis karena terus diperbarui secara berkala dalam sistem. Karena itu, setiap data yang muncul harus diverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil masing-masing anak sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Data ATS ini terus bergerak karena sistem selalu diperbarui. Maka dari itu, perlu dilakukan pengecekan dan verifikasi agar diketahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Agus, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data awal tahun 2026, jumlah anak yang masuk kategori ATS di Kabupaten Bojonegoro mencapai sekitar 5.610 anak. Angka tersebut masih berpotensi berubah seiring pembaruan data yang berlangsung secara real time melalui sistem nasional.
Sebagai tahap awal penanganan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan anak tidak mengikuti pendidikan.
Agus menjelaskan penyebab ATS cukup beragam. Di antaranya karena putus sekolah, tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya setelah lulus, kendala ekonomi keluarga, pernikahan usia dini, bekerja, berpindah domisili, hingga kebutuhan layanan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Sebagai bagian dari strategi penanganan, Dinas Pendidikan mengoptimalkan jalur pendidikan nonformal melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Program tersebut menjadi alternatif bagi anak-anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai kondisi.
Selain pendidikan nonformal, anak berkebutuhan khusus juga didorong mengakses layanan pendidikan melalui sekolah inklusi yang telah tersedia di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pada saat yang sama, sekolah jenjang SD dan SMP terus diperkuat agar mampu melakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya putus sekolah.
“Penanganan ATS tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak karena pendidikan merupakan kunci peningkatan kualitas hidup masyarakat. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Agus.
Melalui pendataan yang akurat, verifikasi lapangan yang menyeluruh, serta sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan jumlah Anak Tidak Sekolah dapat terus ditekan sehingga semakin banyak anak memperoleh kembali kesempatan untuk mengenyam pendidikan. [lim/beq]






