Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan pencurian dana sebesar Rp1,285 miliar yang menjerat seorang terapis spa di Surabaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo menghadirkan tiga saksi untuk mengungkap aliran dana dan dugaan modus yang digunakan terdakwa dalam mengakses rekening korban.
Terdakwa, Nur Hasannah Prasetya, yang bekerja sebagai terapis di Spa Superior Jalan HR Muhammad Surabaya, didakwa melakukan pencurian uang secara bersama-sama dan berlanjut dari rekening seorang pengusaha bernama Tonny Soegiono. Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1,285 miliar.
Tiga saksi yang diperiksa dalam persidangan yakni mantan sopir korban, Sholikin, petugas Bank Central Asia (BCA) MMD, serta petugas Pegadaian AAS.
Dalam keterangannya, Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang. Ia membenarkan pernah bekerja sebagai sopir korban, namun membantah sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya dapat mengenali terdakwa.
Menurut Sholikin, saat proses pemeriksaan oleh penyidik, dirinya hanya mengikuti informasi yang disampaikan oleh korban terkait identitas orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saksi dari BCA, MMD, menjelaskan mekanisme transaksi perbankan yang dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun internet banking.
Menurutnya, akses terhadap rekening memerlukan penguasaan perangkat yang terdaftar serta pengetahuan mengenai data keamanan rekening.
MMD juga menerangkan bahwa dalam praktik kejahatan perbankan terdapat kemungkinan penggunaan metode social engineering atau rekayasa sosial, yakni upaya memanfaatkan kelengahan pemilik rekening untuk memperoleh akses terhadap layanan perbankan.
Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara spesifik bagaimana mekanisme yang terjadi dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut.
Fakta lain terungkap dari keterangan petugas Pegadaian Cabang BG Junction, AAS. Ia membenarkan bahwa terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan berupa cincin, kalung, dan gelang pada Oktober 2024.
Menurut Angga, dari transaksi gadai tersebut terdakwa memperoleh pinjaman sekitar Rp6,5 juta yang terdiri dari dua transaksi, masing-masing senilai Rp2,3 juta dan Rp4,2 juta. Perhiasan yang digadaikan itu kemudian dilelang karena tidak pernah ditebus kembali.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menyampaikan versi berbeda terkait hubungan antara terdakwa dan korban. Menurutnya, hubungan keduanya tidak sebatas pelanggan dan terapis spa, melainkan pernah memiliki kedekatan secara personal.
Zulfan menyebut korban kerap menitipkan kartu ATM maupun telepon genggam kepada terdakwa saat bepergian bersama. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat terdakwa terbiasa melakukan sejumlah transaksi pembayaran menggunakan rekening milik korban.
Selain itu, pihak terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sekitar Rp450 juta dari dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum bahkan menduga terdapat rekayasa dalam kasus yang kini sedang diperiksa di pengadilan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Nur Hasannah Prasetya diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Putriana Kusuma Wardani yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa mengungkap bahwa modus yang digunakan diduga berawal saat korban menitipkan telepon genggam kepada terdakwa. Di dalam pelindung telepon genggam tersebut tersimpan kartu ATM BCA milik korban yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengakses rekening.
Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024, keduanya diduga melakukan transfer dana secara berulang dari rekening korban ke rekening milik terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening, tercatat puluhan transaksi dengan nominal bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Seluruh transaksi tersebut disebut masuk ke rekening terdakwa dengan total nilai mencapai Rp1,285 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya, hingga ditransfer kepada rekanannya dalam beberapa transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024. Dari hasil pemeriksaan mutasi tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak dikenalnya dan kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap fakta perkara tersebut. (uci/ted)






