RINGKASAN BERITA:
- Menhaj Mochammad Irfan Yusuf menggelar audiensi taklis bersama jajaran manajemen puncak Saudi-German Hospital (SGH) Madinah.
- Kemenhaj RI mengecam tindakan sepihak syarikah yang memaksa jemaah haji sakit kritis keluar dari RSAS demi wukuf di Arafah.
- Data portofolio medis mencatat SGH Madinah sukses menangani 150 kasus rujukan rawat inap jemaah dengan didominasi penyakit pneumonia.
- Otoritas melayangkan komplain atas minimnya transparansi asuransi pada layanan rawat jalan serta pemindahan pasien tanpa notifikasi resmi.
Madinah (beritajatim.com) – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menggelar pertemuan audiensi tingkat tinggi bersama jajaran manajemen puncak Saudi-German Hospital (SGH) di Kota Madinah, Rabu (3/6/2026).
Di samping melayangkan apresiasi atas dukungan sarana medis, Menhaj memanfaatkan momentum tersebut untuk mengevaluasi tajam tindakan sepihak syarikat (perusahaan lokal Saudi) yang nekat membawa paksa jemaah haji sakit kritis keluar dari rumah sakit demi mengejar wukuf di Arafah.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak patuh sebagian oknum syarikah terhadap instruksi resmi Kementerian Kesehatan Arab Saudi (Ministry of Health/MoH),” tegas Gus Irfan.
Tindakan pemulangan paksa (Discharge Against Medical Advice/DAMA) pada jemaah yang kondisinya masih sangat lemah dinilai membahayakan keselamatan jiwa dan memicu penumpukan pasien di pos klinis tenda Arafah.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, Rabu (3/6/2026), Gus Irfan membedah potret pelayanan medis pasca-Armuzna secara transparan.
“Kemenhaj menegaskan bahwa untuk masa mendatang, jemaah yang dideteksi medis tidak layak fisik wajib dialihkan ke program Safari Wukuf kelolaan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), bukan digerakkan secara paksa oleh syarikah,” terang Gus Irfan.
Dalam lembar kerja portofolio pra-Armuzna, jajaran manajemen SGH Madinah dilaporkan telah menerima dan merawat sedikitnya 150 jemaah haji reguler Indonesia yang dirujuk dari kloter, sektor, maupun KKHI melalui sistem digital WhatsApp referral.
“Berdasarkan rekam medis valid, mayoritas pasien jemaah haji hulu tersebut didiagnosis menderita penyakit pneumonia (infeksi paru-paru akut),” beber Menhaj.
Pihak kementerian mengapresiasi ketepatan waktu tanggap (response time) SGH yang mampu mengeksekusi penanganan kasus kedaruratan (urgent) dalam durasi di bawah 120 menit.
Kendati demikian, Gus Irfan memberikan catatan kritis terkait penurunan efisiensi waktu pelayanan yang kerap molor di atas dua jam untuk kategori penanganan pasien non-darurat (non-urgent).
Selain masalah kecepatan durasi, tim perlindungan jemaah mengidentifikasi adanya kelemahan koordinasi operasional berupa pemindahan jemaah haji yang sedang dirawat dari satu jaringan SGH ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) lain secara sepihak.
“Pemindahan jemaah haji saat dirawat tidak ada informasi awal kepada petugas kita dan tidak dilampiri alasan medis yang jelas,” sesal Menhaj.
Aspek lain yang menjadi bahan posisi tawar utama dalam audiensi pasca-operasional tersebut adalah terkait transparansi skema penjaminan kesehatan finansial jemaah.
Kemenhaj menyayangkan sikap manajemen rumah sakit yang terlambat mensosialisasikan batasan klaim asuransi penerbitan obat, sehingga memicu kesalahpahaman sanksi tagihan di tingkat jemaah yang hendak pulang.
“Otoritas rumah sakit baru mengonfirmasi di pertengahan operasional bahwa fasilitas poliklinik atau rawat jalan ternyata tidak masuk dalam cakupan nilai polis asuransi haji standar,” terang Gus Irfan.
Akibat minimnya notifikasi hulu tersebut, informasi mengenai biaya mandiri untuk tebus obat rawat jalan terlambat tersampaikan ke posko petugas maupun jemaah.
Namun di luar catatan kritis tersebut, Gus Irfan tetap menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas komitmen SGH yang telah memfasilitasi legalitas izin operasional KKHI Madinah, 5 Pos Kesehatan Sektor, serta Pos Kesehatan Mina.
Menyusul adanya rencana pergeseran Pos Kesehatan Sektor 3 ke hotel pemondokan yang baru pada fase hilir pasca-operasional ini, Kemenhaj berharap manajemen SGH Madinah bersedia kembali mengawal kemudahan perizinan ambulans dan pendampingan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. (ian/MCH)






