Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
- Dugaan penyimpangan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
- Pemkab Lamongan menyatakan akan menghormati proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
- KPK mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek.
Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SKM, ABD, dan HDH.
Merespons perkembangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M. Nalikan, menegaskan Pemerintah Kabupaten Lamongan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai dengan aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nalikan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Pemkab Lamongan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Karena itu, seluruh kebijakan maupun langkah lanjutan akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil akhir proses peradilan.
“Kita lihat di ketentuan aturannya saja. Sambil menunggu prosesnya berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.
Plt Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak proyek.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
Dalam pemaparan konstruksi perkara, Achmad Taufik Husein menyebut kasus tersebut bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Fadeli yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lamongan berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya dilakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.
Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan menandatangani kontrak bersama Herman Dwi Haryanto (HDH), yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3 sekaligus Kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Kontrak tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp151,24 miliar.
Menurut KPK, terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan penyedia jasa. Pembentukan kemitraan Abipraya-Jaya Abadi KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti lelang proyek pembangunan gedung tersebut.
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan yakni pembentukan kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” ujar Husein.
KPK juga menduga terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek.
Selain itu, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana proyek sejak tahap perencanaan dan penganggaran, meskipun saat itu proses lelang belum dimulai.
“Saudara SKM diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO,” kata Husein.
KPK saat ini terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut. [fak/beq]






