Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (3/6/2026) siang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum terhadap perkara yang telah selesai diproses secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terdapat barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, serta berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak pidana,” ujar Lilik.
Menurutnya, perkara narkotika masih mendominasi penanganan perkara pidana di wilayah Kota Probolinggo. Meski demikian, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan masih relatif lebih kecil dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Perkara narkotika di Kota Probolinggo memang perlu terus diwaspadai. Belum sampai pada kondisi darurat, namun tidak boleh dianggap remeh. Kami mengapresiasi kerja keras Polres Probolinggo Kota beserta jajaran yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Lilik menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang terjerat perkara narkotika merupakan orang dewasa yang telah bekerja. Namun demikian, upaya pencegahan terhadap generasi muda tetap harus diperkuat melalui keterlibatan keluarga, lingkungan sosial, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus memperhatikan rasa keadilan, terutama dalam membedakan antara bandar, pengedar, pengguna, maupun korban penyalahgunaan narkotika.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi tetap memperhatikan keadilan. Tidak semua perkara narkotika dapat dipandang sama karena terdapat pengguna pemula maupun korban yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini melalui edukasi dan sosialisasi di lingkungan pendidikan.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab bersama. Sosialisasi harus diperkuat hingga ke sekolah-sekolah agar para pelajar dan remaja memahami bahaya narkoba serta tidak terjerumus dalam penyalahgunaannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memusnahkan berbagai barang bukti, di antaranya 279 butir pil Trihexyphenidyl, 3.862 butir pil Dextromethorphan, 2.000 butir pil logo Y, 373,44 gram sabu, 3.843 plastik klip kosong, 544 microtube, 29 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, empat senjata tajam, enam botol minuman keras jenis arak, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Obat-obatan terlarang dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Barang elektronik seperti telepon genggam dan timbangan digital dirusak menggunakan palu. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara barang bukti lain seperti microtube, pakaian, dan alat pendukung penyalahgunaan narkotika dibakar hingga habis.
Lilik menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.
“Kesempurnaan penanganan perkara pidana tidak hanya memasukkan terpidana ke penjara, tetapi juga memastikan barang bukti yang dirampas negara dimusnahkan sesuai ketentuan. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. (rap/kun)






